Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Seragam Gratis, Dindik Jatim Larang SMA/SMK Paksa Siswa Beli di Koperasi

Tahun ini alokasi seragam gratis bagi siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim rencananya akan dibagikan pada bulan September 2019

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siapkan Seragam Gratis, Dindik Jatim Larang SMA/SMK Paksa Siswa Beli di Koperasi
Facebook
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor 420/3846/101.1/2019 agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk membeli seragam sekolah melalui koperasi atau komite sekolah kecuali atas permintaan orangtua/wali peserta didik.

Pasalnya Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun ini kembali memberikan fasilitas seragam sekolah baru bagi peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 di SMA/SMK negeri dan swasta.

Menurut Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono, tahun ini alokasi seragam sekolah gratis bagi siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim rencananya akan dibagikan pada bulan September 2019.

Setiap siswa akan mendapatkan dua stel seragam sekolah yang terdiri dari satu stel pakaian abu-abu dan satu stel pakaian seragam pramuka yang berupa kain.

Baca: Berseteru dengan Scooter Braun, Ini Deretan Artis yang Pernah Bermusuhan dengan Taylor Swift

Baca: Cincau, Sumber Air Bersih dan Makanan Lebaran Diduga Menjadi Media Penularan Hepatitis A di Pacitan

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 6 M di Sejumlah Wilayah, Berlaku 2-5 Juli 2019

”Kalau sekolah juga jual sifatnya tidak boleh memaksa. Karena siswa bisa menggunakan seragam sekolah yang lama.

Kalau mau menggunakan yang baru, bisa membeli di toko seragam,” tutur Hudiyono.

Terpenting, kata dia, siswa bisa mengikuti diterima lebih dulu dan bisa mengikuti pembelajaran.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sekolah hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan siswa.

Sehingga pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan maupun daftar ulang peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Terkait masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Hudiyono juga menghimbau agar sekolah bisa memfokuskan kegiatan tersebut pada pengenalan manajemen sekolah, program, kurikulum, dan aturan yang terdapat di lingkungan sekolah.

Pengenalan guru dan karakter guru juga harus dilakukan oleh sekolah.

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 6 M di Sejumlah Wilayah, Berlaku 2-5 Juli 2019

Baca: Rupanya Ini Alasan Robert Alberts Selalu Turunkan Starting Line Up Berbeda di 5 Laga Persib Bandung

Baca: Keluarga Khawatir Anak Fairuz A Rafiq Malu Seumur Hidup Karena Ikan Asin

”Sebagai gudangnya ilmu, sekolah harus bisa memberikan pelayanan pada siswa dengan baik, kebutuhan siswa akan menjadi komunikasi dengan baik.

Misalnya, dia (siswa) tidak sepakat dengan program sekolah bisa didiskusikan dengan baik,” tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, MPLS menjadi kesempatan bagi sekolah untuk membangun kebersamaan dan kepemimpinan untuk siswa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas