Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Rela Kedua Anaknya Dimasukan ke Karung Lalu Dibuang ke Laut
Pernikahan Ansar Mustamin dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengatahuan keluarga di Bulukumba
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Peristiwa pernikahan sedarah atau antara saudara kandung, Ansar Mustamin (32) dengan FI (20) sungguh mencoreng wajah keluarga besarnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Mereka pun harus menerima konsekuensi dari perbuatan inses itu, termasuk dikucilkan dan tak direstui keluarga.
Mustamin, ayah kandung Ansar Mustamin dan FI mengatakan, ia ingin kedua anaknya tersebut menjauh dari keluarga sebab sangat malu menghadapi kenyataan ini.
Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.
Andai ada hukum adat, maka hukum adat yang bisa dijatuhkan agar setimpal.
Baca: Pernikahan Sedarah, Ratapan HE Menangisi Suami yang Menikahi Adik Kandung Sendiri, Ini Faktanya
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin merespon aib dalam keluarganya.
Pernikahan Ansar Mustamin dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengatahuan keluarga di Bulukumba.
Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Sebelum menikah, Ansar Mustamin dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.
Ansar Mustamin meninggalkan istri bernama Hervina binti Ambo Tuwo (28) dan seorang anak yang masih kanak-kanak.
Baru beberapa hari merantau, Ansar Mustamin dan FI malah membuat aib melalui nikah siri saudara sekandung.
Baca: Ayu Ting Ting Dikabarkan Hengkang dari Pesbukers, Ini Penjelasan Pihak ANTV
Saudara sepupu mereka, Samparaja menjadi wali nikah keduanya.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menyesalkan pernikahan sedarah melibatkan warganya tersebut sebab pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.
“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN,” tuturnya.