Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi di Gowa, Sopir Kuras Harta Majikan Senilai Rp 500 Juta akhirnya Ditangkap di Polewali Mandar

Polisi mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beraksi di Gowa, Sopir Kuras Harta Majikan Senilai Rp 500 Juta akhirnya Ditangkap di Polewali Mandar
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA  - Muh Fadelahyu als. Adhel (26) dibekuk tim Opsnal Polres Gowa yang dipimpin Ipda Emil di wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Adhel ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Muh. Arfan (47) yang mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp500 juta.

Kemudian Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Dalam hal ini Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, Rabu (3/7/2019).

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Pelaku yang merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.

Baca: Billy Syahputra Bongkar Pencurian Uang Mendiang Olga Syahputra Rp 1,5 M: Pelaku Sudah Kenal

Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban.

Berita Rekomendasi

Ia merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Di antaranya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan.

Kemudian berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 10 juta.

"Dan berbagai emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku," terang Akp M Tambunan.

Baca: Cara Efektif untuk Melunasi Cicilan Traveloka PayLater

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Pare-pare ini dijerat dengan pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan apresiasinya atas upaya pengungkapan yang dilakukan personilnya.

"Terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan personel. Saya harap, tindakan seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memerangi aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Curi Harta Majikan Rp500 Juta, Sopir Ini Ditangkap Polres Gowa

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas