Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja

Seorang pegawai hotel ditangkap lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Dirkrimsus Kombes Pol Indra Krismayadi saat menginterogasi tersangka ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi, Rabu (3/7/2019). 

Guru Honorer Lakukan Ujaran Kebencian

Seorang pegawai honorer kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus ujaran kebencian.

Kali ini seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diamankan tim Siber Direktorat Polda Jawa Timur.

Pria berinisial HA (35) ini terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.

Selain presiden, HA juga menghina Menkopolhukam Wiranto.

"Yang bersangkutan dalam konten unggahannya juga sempat menantang polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Warga Pamekasan, diamankan di kediamannya Sabtu (18/5/2019) pagi, setelah tim Siber Polda Jawa Timur mendeteksi keberadaannya.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan adalah guru honorer dan memposting ujaran kebencian yang bermuatan SARA serta menghina presiden," jelasnya.

Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Putra Kurniawan dan bukan nama aslinya.

"Kebanyakan pelaku ujaran kebencian memang mengenakan akun fiktif," jelas Barung.

Pelaku kini diamankan di Mapolda Jawa Timur beserta barang bukti.

"Kami peringatkan kepada warga agar tidak mudah memposting konten berisi ujaran kebencian. Kami akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku," terang Barung.

 Kepada polisi, HA mengaku tidak memiliki motif apa-apa.

Dia hanya terpancing emosi saat memantau perkembangan politik Pemilu 2019.

Fakta-fakta Menarik Habib Bahar yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi

"Saya hanya ikut-ikutan saja," kata HA.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Sedang Bekerja, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas