Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja
Seorang pegawai hotel ditangkap lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor: Sugiyarto
Guru Honorer Lakukan Ujaran Kebencian
Seorang pegawai honorer kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus ujaran kebencian.
Kali ini seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diamankan tim Siber Direktorat Polda Jawa Timur.
Pria berinisial HA (35) ini terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
Selain presiden, HA juga menghina Menkopolhukam Wiranto.
"Yang bersangkutan dalam konten unggahannya juga sempat menantang polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).
Warga Pamekasan, diamankan di kediamannya Sabtu (18/5/2019) pagi, setelah tim Siber Polda Jawa Timur mendeteksi keberadaannya.
"Yang bersangkutan adalah guru honorer dan memposting ujaran kebencian yang bermuatan SARA serta menghina presiden," jelasnya.
Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Putra Kurniawan dan bukan nama aslinya.
"Kebanyakan pelaku ujaran kebencian memang mengenakan akun fiktif," jelas Barung.
Pelaku kini diamankan di Mapolda Jawa Timur beserta barang bukti.
"Kami peringatkan kepada warga agar tidak mudah memposting konten berisi ujaran kebencian. Kami akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku," terang Barung.
Dia hanya terpancing emosi saat memantau perkembangan politik Pemilu 2019.
• Fakta-fakta Menarik Habib Bahar yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi
"Saya hanya ikut-ikutan saja," kata HA.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Sedang Bekerja, Terancam 6 Tahun Penjara