52 Penjahat Tertangkap di Kota Bandung Selama Juni Lalu
Puluhan orang ditangkapi petugas Satreskrim Polrestabes Bandung selama Juni 2019.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Puluhan orang ditangkapi petugas Satreskrim Polrestabes Bandung selama Juni 2019.
Mereka terlibat kejahatan jalanan baik pencurian dengan pemberatan, kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor.
"Yang terlibat dan sudah ditangkap sebanyak 52 orang dari 37 kasus kejahatan jalanan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (4/7/2019).
Para penjahat jalanan itu kerap meresahkan warga Kota Bandung. Mereka beraksi di jalanan rumah.
Barang berharga mulai dari alat elektronik, ponsel hingga kendaraan dicuri dan dirampas dengan cara-cara kekerasan. Tidak sedikit yang menimbulkan korban luka.
"Umumnya mereka beraksi pada jam-jam tertentu mulai dari pukul 01.00 hingga 05.00 dan dari pukul 23.00 hingga pukul 05.00," ujarnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas paling meresahkan. Biasanya, mereka beraksi merampas barang berharga milik korban.
Seperti, orang pegang ponsel di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, merampas ponsel yang sedang dipegang.
Tidak hanya itu, mereka juga merampas tas berisi barang berharga saat hendak dipegang. Tidak sedikit korban mengalami luka.
Beda lagi dengan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Baca: Usai Bertemu, Maruf Amin Pulang Bawa Oleh-oleh dari Wapres JK
Baca: Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
Baca: Sekber Wartawan Kota Depok Dapat Menjadi Rumah Besar Bagi Insan Pers
Pelaku mengendap-endap rumah korban, merusak pintu dan mencuri barang-barang berharga korban.
Termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor, mayoritas barang dicuri sepeda motor hingga roda empat.
Tidak heran, pelaku yang ditangkap karena curas dan curat jumlahnya tidak sedikit.
"Tersangka curat 25 orang, curas 22 orang dan curanmor 5 orang," ujarnya. Untuk pelaku curas, semua pelaku menggunakan modus merampas, menodong pakai senjata tajam.
"Tidak sedikit korban yang ditodong mengalami luka. Kalau curat, modusnya merusak kunci hingga menggunakan kunci palsu," ujar Irman.
Dari 52 tersangka, barang hasil curian berhasil disita. Seperti 10 unit roda dua berbagai merek, 13 ponsel dan dua unit kendaraan roda empat.
"Mereka beraksi di wilayah Bojongloa Kidul, Kaler, Cidadap hingga andir," ujar Irman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.