Fakta Terbaru Kasus Pernikahan Sedarah, Kepala Kemenag Balikpapan Sebut Penghulunya Ilegal
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menegaskan kasus pernikahan sedarah yang belakangan ini viral
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menegaskan kasus pernikahan sedarah yang belakangan ini viral terjadi di Kota Balikpapan merupakan pernikahan ilegal atau tidak resmi.
Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi menyatakan tidak menemukan adanya akta nikah atas nama Ansar di seluruh KUA di Balikpapan.
Dikabarkan, pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
"Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut. Kita juga sudah keluarkan surat resminya," ujar Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin, Kamis, (4/7/2019).
Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.