Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria 19 Tahun Nikahi Nenek 59 Tahun di Pati, Pernikahan Dibatalkan karena Tak Dapat Restu

Seorang pemuda 19 tahun nikahi nenek 59 tahun, tetapi batal karena ibu mempelai pria tak merestui.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Viral Pria 19 Tahun Nikahi Nenek 59 Tahun di Pati, Pernikahan Dibatalkan karena Tak Dapat Restu
Istimewa/Facebook via Tribun Jateng
Seorang pemuda 19 tahun nikahi nenek 59 tahun, tetapi batal karena ibu mempelai pria tak merestui. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pernikahan beda generasi kembali terjadi dan menjadi viral di media sosial.

Pernikahan terjadi antara pria berusia 19 tahun dan seorang nenek 59 tahun di Kabupaten Pati.

Pernikahan tak lazim itu menjadi viral setelah akun Fanpage Facebook "Lika Liku Kehidupan" mengunggah dua foto tersebut pada Selasa (2/7/2019) malam.

Kedua foto yang merupakan hasil tangkapan layar (screenshot) status Whatsapp tersebut menampilkan pasangan laki-laki dan perempuan.

Dalam satu di antara kedua foto tersebut, laki-laki dan perempuan itu berdiri mengenakan baju pengantin.

Baca: Foto Nikahnya Disalahgunakan Untuk Hoaks Penikahan Nenek dan Remaja, Pasangan Pasrah

Baca: Pernikahan Pemuda 19 Tahun & Nenek 58 Tahun di Pati Berubah Kacau Setelah Ibu Mempelai Pria Datang

Baca: 3 Berita Viral Hari Ini, Pemuda Nikahi Nenek-nenek, Anak Dihabisi di Bak Mandi, Berlutut di Bara Api

Adapun dalam foto lainnya, pasangan itu tampak duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan

sebuah meja pendek bertaplak batik.

Berita Rekomendasi

Foto tersebut sekilas menggambarkan prosesi akad nikah, namun tanpa keberadaan wali maupun saksi di sekelilingnya.

Caption yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah".

Sampai berita ini ditayangkan, unggahan Fanpage Lika Liku Kehidupan tersebut memang "hanya" mendapat 269 reaksi, 148 komentar, dan 707 kali dibagikan.

Baca: Video Lokasi Pernikahan Sedarah Kakak Adik Asal Bulukumba di Kalimantan Timur

Baca: Heboh Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Bulukumba, Begini Tanggapan Ayah Keduanya

Baca: Tak Mendapat Restu, Seorang Remaja Pria Batal Nikahi Nenek-nenek Berumur 58 Tahun

Namun, dalam persebarannya di berbagai grup, unggahan tersebut memancing perbincangan lebih ramai.

Satu di antaranya dalam grup FB Komunitas Anak Asli Pati.


Dalam grup tersebut, unggahan itu telah mendapat 5,3 ribu reaksi, 1,2 ribu komentar, dan 85 kali dibagikan.

Di antara komentar yang ada, cukup banyak warganet yang meragukan kabar tersebut.

Namun, ada pula yang langsung membenarkannya.

Bahkan mengaku sebagai tetangga mempelai perempuan.

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Namun, ada fakta yang belum sampai pada warganet.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud.

Cuma kebetulan mirip saja.

Baca: VIRAL! Seorang Nenek Nikahi Pemuda Berumur 19 Tahun di Pati, Meski Akhirnya Batal

Baca: Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Rela Kedua Anaknya Dimasukan ke Karung Lalu Dibuang ke Laut

Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan.

Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.

Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya.

Adapun Dwi masih lajang.

Dwi Purwanto dan Sutasmi
Dwi Purwanto dan Sutasmi (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.

Pernikahan Batal

Sedianya, akad nikah direncanakan pagi tadi, Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.

Adapun mahar yang tercatat ialah uang senilai Rp 1 juta.

"Tapi pernikahan mereka batal.

Wali nikah mempelai perempuan tidak datang.

Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.

Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.

Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada.

Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.

Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.

Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.

Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.

Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.

Untuk diketahui, ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

"Karena ada permintaan pembatalan.

Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.

Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.

Tak hanya ibu mempelai laki-laki, lanjut Rodli, anak-anak dari Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan.

"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar.

Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.

Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.

Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah sirri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.

(TribunJateng.com/mazka hauzan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Nenek 59 Tahun Menikah dengan Remaja 19 Tahun di Pati, Ini Faktanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas