Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

238 Eks Buruh PT Dada Indonesia Siap-siap Dapat Rp 11,9 Miliar, Pipih: Semoga Hak Kami Dibayar

Gugatan ke-238 buruh itu diwakili Pipih Sopiah, buruh asal Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 238 Eks Buruh PT Dada Indonesia Siap-siap Dapat Rp 11,9 Miliar, Pipih: Semoga Hak Kami Dibayar
Theofilus Richard/Tribun Jabar
Perwakilan buruh PT Dada Indonesia saat beraudiensi dengan anggota DPRD Jabar 

Majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu," ujar majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas