Kasus Dugaan Menghina Lambang Negara di Facebook Masuk Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.
Satreskrim juga sudah menerbitkan laporan polisi dalam kasus itu.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Jumat (5/7/2019).
Dodit mengatakan dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Hanya saja, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi dalam kasus itu.
"Kami masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi.
Sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yaitu, tangkapan layar unggahan konten akun Facebook Aida Konveksi dan ponsel Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, polisi sudah memeriksa empat saksi dari beberapa admin grup, orang yang pertama mengetahui unggahan konten di media sosial, dan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti yang sah dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
Perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.