Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjambret Ponsel Milik Bocah di Ujungberung Ditangkap Polisi

Belakangan diketahui, pelaku bernama Ginanjar alias Sahar (24) warga Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penjambret Ponsel Milik Bocah di Ujungberung Ditangkap Polisi
istimewa
Ilustrasi jambret 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Seorang pria perampas ponsel milik bocah di Komplek Pesona Regency Kecamatan Ujungberung Kota Bandung ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (4/7) dini hari.

Aksi sang pria merampas ponsel milik bocah yang sedang duduk terekam CCTV.

‎Dalam video itu, tampak pelaku tengah berjalan kaki dan dua bocah sedang memainkan ponsel.

Tiba-tiba, pelaku merampas ponsel bocah kemudian melarikan diri.

"Sudah ditangkap tadi malam, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak kecil yang terjadi pada Kamis (4/7) sekitar pukul 16.00," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Mapolrestabes, Jalan Jawa Jumat (5/7).

Baca: Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Purbalingga Dilanda Kekeringan, 2.089 Jiwa Terdampak

Baca: Kerangka Tentara Jepang yang Ditemukan di Papua Harus Dikremasi Dulu Sebelum Dibawa ke Negeri Sakura

Baca: Menag dan Gubernur Jatim Khofifah Beri Pesan pada CJH, Sebut Titip Nama Baik Umat Islam Indonesia

Belakangan diketahui, pelaku bernama Ginanjar alias Sahar (24) warga Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung.

Berita Rekomendasi

Dia dibantu rekannya, Adam Pasha Firdaus (22) warga Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujungberung.

‎"Keduanya sudah diamankan dan saat ini ditangani Polsek Ujungberung Bandung," ujar Rifai.

Saat pemeriksaan, keduanya mengaku pernah dihukum pidana penjara karena terlibat tindak pidana.

"Ginanjar residivis kasus 363 pencurian kabel di Antapani pada 2015. Adam residivis kasus pencurian burung pada 2018," ujar dia.

Di tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua unit ponsel dan satu kendaraan roda doa.

"Barang bukti dan kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ujungberung untuk kepentingan penyidikan," ujar Rifai.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas