Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati

Nengah sangat menyesali atas perbuatan putrinya yang sudah terlampau melewati batas. Anak ketiganya itu sudah salah pergaulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Tiga tersangka kasus persekusi terhadap Ketut AAP (15) duduk di lorong Satreksim Polres Klungkung, Kamis (4/7/2019). Orangtua tersangka berujar menyesal atas perlakuan anaknya yang ia nilai sudah kelewat batas. Tribun Bali/Eka Mita Suputra 

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - I Nengah S (45), menghisap batang demi batang rokok di luar gedung Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (4/6/2019).

Sudah sejak pukul 09.00 Wita, ia mendampingi putrinya, Ni Komang P (16) yang menjalani pemeriksaan.

Sang anak telah ditetapakan sebagai tersangka, bersama dua remaja lainnya yakni P (16) dan Kadek KD (16) dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), yang videonya sempat viral di medsos.

Nengah S hanya termenung.

Ia sangat menyesali atas perbuatan putrinya yang menurutnya sudah terlampau melewati batas.

Kata dia, anak ketiganya itu sudah salah pergaulan sehingga sulit untuk dinasihati.

"Dia (Ni Komang P) sepertinya salah pergaulan dan sangat sulit untuk dinasihati. Saya sudah terus minta ia untuk melanjutkan sekolah, tetapi tidak mau. Dia sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP," ungkap Nengah S termangu menyandarkan tubuhnya ke tembok.

Berita Rekomendasi

Berulang kali ia berujar menyesal karena tak bisa mendidik putrinya dengan baik.

Anak ketiga dari lima bersaudara itu diakuinya jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama teman-temannya.

"Sangat jarang anak saya itu pulang ke rumah, paling pulang saat minta uang saja," ungkap Nengah.

Surata yang keseharianya sebagai tukang pembuat bodi boat di wilayah Kusamba ini berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi putrinya.

Ia memendam asa, setelah kasus ini, anaknya itu kembali mau sekolah.

"Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat ia dan teman-temannya," tutur dia.

Sementara, Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas