Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Dua Paramedis Jadi Tahanan Kota
Dua paramedis tersangka kasus meninggalnya bocah Alfa usai disuntik kini berstatus tahanan kota.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menentukan status kedua tersangka Erwanty AMdKep (29) dan Desri Amalia AMdKeb (23) sebagai tahanan kota.
Kedua paramedis tersebut merupakan tersangka kasus pasien Alfa Reza (11), yang meninggal setelah disuntik di RS Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Hal itu diungkapkan Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahruddin MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andri Herdiansyah SH menjawab Serambi, Minggu (7/7/2019).
Andri menyatakan hal ini setelah sebelumnya pada Kamis (4/7/2019), kedua tersangka yang merupakan honorer di RS Cut Nyak Dhien diserahkan berkas perkaranya oleh Polres Aceh Barat ke Kejari karena sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK didampingi KBO Reskrim, Iptu P Pangabean menjelaskan, penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain kedua tersangka, mereka juga menyerahkan barang bukti (BB).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus itu bermula saat Polres Aceh Barat resmi menahan dua tenaga medis honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik, Kamis 17 Januari 2019.
Hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa keduanya memiliki peran berbeda.
Erwanty merupakan orang yang menyuruh untuk menyuntik pasien Alfa Reza.
Sedangkan Desri Amalia adalah petugas yang melakukan penyuntikan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti pihak rumah sakit, keluarga korban, saksi ahli, dan hasil laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh.
Barang bukti yang disita berupa tiga alat suntik yang digunakan tersangka untuk menginjeksi korban dan satu botol obat.
Andri Herdiansyah menambahkan, kasus ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk menjalani persidangan.
"Kami lagi mempersiapkan administrasi pelimpahan. Insya Allah dalam waktu 5 hari ke depan kami limpahkan," kata Andri.
Disuntik Pasca Operasi
Polres Aceh Barat hingga kini masih mengembangkan kasus kematian pasien Alfa Reza (11), usai disuntik tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Sedangkan, dua tenaga medis honorer yang bertugas saat kejadian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Erwanti AMdKeb dan Desri Amalia AMdKep.
Hingga Senin (28/1/2019), keduanya tetap ditahan Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK saat ditanyai Serambi, Senin (28/1/2019) mengatakan, hingga saat ini kedua honorer yang sudah ditetapkan tersangka itu masih tetap ditahan.
"Sejauh ini belum, masih tetap kita tahan. Kalau permohonan penangguhan, harus kita gelar dulu," kata Isral.
Menurutnya, meski sudah diajukan permohonan penangguhan oleh kuasa hukum yang dijamin keluarga kedua tersangka, tapi pihak kepolisian masih mempelajari dan mempertimbangkannya.
Apalagi polisi masih terus mengusut dan mengembangkan kasus tersebut.
"Kalau tersangka lain, hingga hari ini belum. Masih kami kembangkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Agus Herliza SH belum bisa dikonfirmasi terkait masih ditahannya kedua kliennya itu.
Serambi beberapa kali menghubungi nomor handphone Agus, namun tidak dijawab meski tersambung.
Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban
Baca: Kanker Paru Renggut Nyawa Sutopo Purwo Nugroho, Bedak Tabur Bisa Jadi Pemicu? Ini Faktanya
Baca: Tsamara Amany Bertunangan dengan Dosen Luar Negeri, PSI: Selamat Hari Patah Hati se-Provinsi DKI
Sebelumnya, Agus menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka ke Polres Aceh Barat.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Kamis (17/1/2019) sore, resmi menahan dua tenaga honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik.
Kedua honorer yang merupakan perawat piket pada malam peristiwa itu yakni EW (29) dan DA (24), ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat pasien bedah bernama Alfa Reza (11), bocah asal Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat meninggal pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah beberapa kali disuntik petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Kabar meninggalnya Alfa Reza yang masih duduk di kelas II SMPN Pante Ceureumen itu merebak cepat.
Apalagi, ayah pasien bernama Suwardi sempat meluapkan emosinya dengan memecahkan kaca ruang rawat anak rumah sakit plat merah tersebut.
Selain Alfa Reza, kasus yang sama juga menimpa Ajrul Amilin (15).
Bocah asal Pasie Teubee, Aceh Jaya itu juga mengembuskan nafas terakhir setelah disuntik oleh tenaga medis di RSUD Cut Nyak Dhien.
Namun, pihak keluarga langsung membawa pulang jenazah Ajrul ke rumah mereka setelah sebelumnya ia dirawat usai menjalani operasi usus buntu di rumah sakit tersebut.
Penahanan dua tenaga medis honorer RSUD Cut Nyak Dhien tersebut ditanggapi pro kontra berbagai kalangan.
Bahkan, sejumlah honorer di RSUD itu sempat melancarkan aksi demo meminta pembebasan rekan mereka.
Sedangkan, para mahasiswa keperawatan juga turun ke jalan untuk menuntut manajemen rumah sakit bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Malah, ada yang meminta supaya tidak hanya dua honorer yang dijadikan tersangka, tapi pihak terkait lainnya.(riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersangka Kasus Suntik Jadi Tahanan Kota