Ajak Hubungan Intim Sesama Jenis Ditolak, Mantan Napi Kasus Pembunuhan Kembali Bunuh Rekannya
Seorang duda mantan napi bunuh dan kubur teman prianya di belakang rumah warga. Gara-garanya, ajakkannya berhubungan intim sesama jenis ditolak korban
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang duda mantan napi bunuh dan kubur teman prianya di belakang rumah warga. Gara-garanya, ajakkannya berhubungan intim sesama jenis ditolak korban.
Duda asal Pelalawan Riau sebelumnya jadi korban sodomi di penjara. Saat itu, dirinya menjalani hukuman akibat membunuh.Duda itu bernama Asep, ia adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan sodomi ke korban Junjung Siregar (21) yang diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.
Asep masuk penjara karena membunuh, dan menjalani hukuman selama 15 tahun, dan saat menjalani hukuman itulah ia jadi korban sodomi, dan selama 15 tahun dalam penjara membuat ia ketularan dan menjadi seorang yang suka sesama jenis atau homo.
Tersangka AM alias Asep (46) beserta seluruh barang bukti telah diamankan saat ekspos kasus, Senin (8/7/2019) lalu.
Berawal dari penemuan mayat korban terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani Kecamatan Bunut, dalam kondisi telungkup dan telanjang.Hingga pelaku ditangkap tiga jam setelah penemuan jenazah pemuda itu.
Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yakni orientasi seksual AM yang menyimpang yakni suka sesama jenis.
Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan serta disodomi dalam kondisi mati.
"Ternyata pelaku juga residivisi dalam kasus pembunuhan juga di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sudah bebas dari tahanan, ternyata membunuh lagi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com pada Selasa (9/7/2019).Kasat Teddy menuturkan, berdasarkan penutura pelaku AM alias Asep pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan.
Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.
Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.
Selama mendekam di Lapas Tembilahan, di tempat itulah awal mula Asep terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau homo seksual.Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya terikut dalam orientasi seks yang tak wajar itu.
"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.
Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Terungkap juga fakta-fakta sebelumnya, tak disangka karena di luar logika, sedang sekarat di kamar mandi karena dipukul dan ditusuk, pemuda di Pelalawan Riau disodomi duda homo.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau merilis kasus pembunuhan terhadap korban Junjung Siregar (21), mayat yang ditemukan terkubur tak wajar di Desa Petani Kecamatan Bunut, pada Senin (8/7/2019) di ruangan Satreskrim.