Bantu Gembong Narkoba Asal Perancis Kabur dari Sel Polda NTB, Begini Nasib Polwan Kompol Tuti
Kompol Tuti Maryati diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43),
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).
Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.
Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
Tuti menutupi wajahnya saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.
Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.
"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.
Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.
Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.
"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.
Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.
Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.
"Media silakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.
Jadwal sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.
Dalam dakwaannya, JPU Marollah mengatakan, Tuti diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah tahanan di Polda NTB, bukan hanya dari Dorfin Felix.