Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Gembong Narkoba Asal Perancis Kabur dari Sel Polda NTB, Begini Nasib Polwan Kompol Tuti

Kompol Tuti Maryati diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43),

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bantu Gembong Narkoba Asal Perancis Kabur dari Sel Polda NTB, Begini Nasib Polwan Kompol Tuti
ISTIMEWA
INILAH Wajah Polwan Kompol Tuti yang Membantu Penyelundup Narkoba Kabur dari Sel Polda! . Kolase terdakwa bandar sabu warga negara Prancis Dorfin Felix dan Polwan yang membantunya kabur Kompol Tuti Maryati 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Usai sidang, Dorfin menghindar dan menolak diwawancara.

Kuasa hukumnya, Deny Nur Indra mengatakan, Dorfin banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.


Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal. Tetapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur Jalani Sidang Perdana"

Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati

 
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

berita TERKINI
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas