Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 11 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu

Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah 11 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu
Darul Amri/Tribun Timur
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat rilis kasus anak terlibat dan masuk jaringan narkoba di Mapolrestabes. (darul/tribun) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

AL diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (8/7/2019) pukul 19.00 Wita, saat dia mengantar dua paket sabu.

Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, AL telah lama menjadi kurir narkoba di Makassar.

Ia diberi upah Rp 70 ribu oleh seorang pengedar, Dahlia (50).

"Jadi sekali antar dia (AL) mendapat upah 70 ribu, modusnya itu menyelipkan narkoba di bawah pot bunga," ungkap Diari saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, sore.

Baca: Persija Bakal Jamu PSM Lebih Dahulu di Final Piala Indonesia

Baca: Pria Bertopeng Masuk Kamar Ibu Muda Lewat Jendela, Mertua Kaget Dengar Suara Dewi Merintih di Kamar

Baca: Tersenyum di Foto Baptis Archie, Kate Middleton Disebut Sempat Menangis Dengar Ancaman Meghan Markle

Untuk bisa mengelabui pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga (IRT) Dahlia yang juga diamankan tim Elang.

Dahlia memakai jasa AL untuk memuluskan bisnis haramnya.

Berita Rekomendasi

Kompol Diari menyebutkan, cara AL saat menjual narkoba melalui transaksi balik pot bunga yang ada sekitar pasar Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Makassar.

"Dia (AL) disuruh sama Dahlia mengantar paket tersebut ke pembeli, tapi AL selipkan paket itu dibawa pot. Jadi dia menunjuk ke pot bunga itu ke pembelinya," jelas Diari.

AL (11) bocah kurir narkoba tim Polrestabes Makassar
AL (11) bocah yang dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, AL hanya berstatus sebagai saksi. Karena dia masih dilindungi dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dibawah 12 tahun.

"Yang bersangkutan (AL) dalam kasus ini sebagai saksi saja, karena masih dibawah umur dan dilindungi UU. Dia dimanfaatkan oleh pelaku utama (Dahlia)," kata Diari.

Kompol Diari menambahkan, memang Dahlia selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di jajaran Polrestabes Makassar sejak lama, dalam peredaran narkotika.

"Si anak (AL) setelah ini kita pulangkan, sementara pelaku utama (Dahlia) ini kita proses. Ancaman hukumannya maksimal itu dua puluh (20) tahun," tambahnya. (Darul Amri)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas