Bocah 11 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu
Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
Editor: Hendra Gunawan
![Bocah 11 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasatresnarkoba-polrestabes-makassar-kompol-diari-astetika-saat-ri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
AL diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (8/7/2019) pukul 19.00 Wita, saat dia mengantar dua paket sabu.
Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, AL telah lama menjadi kurir narkoba di Makassar.
Ia diberi upah Rp 70 ribu oleh seorang pengedar, Dahlia (50).
"Jadi sekali antar dia (AL) mendapat upah 70 ribu, modusnya itu menyelipkan narkoba di bawah pot bunga," ungkap Diari saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, sore.
Baca: Persija Bakal Jamu PSM Lebih Dahulu di Final Piala Indonesia
Baca: Pria Bertopeng Masuk Kamar Ibu Muda Lewat Jendela, Mertua Kaget Dengar Suara Dewi Merintih di Kamar
Baca: Tersenyum di Foto Baptis Archie, Kate Middleton Disebut Sempat Menangis Dengar Ancaman Meghan Markle
Untuk bisa mengelabui pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga (IRT) Dahlia yang juga diamankan tim Elang.
Dahlia memakai jasa AL untuk memuluskan bisnis haramnya.
Kompol Diari menyebutkan, cara AL saat menjual narkoba melalui transaksi balik pot bunga yang ada sekitar pasar Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Makassar.
"Dia (AL) disuruh sama Dahlia mengantar paket tersebut ke pembeli, tapi AL selipkan paket itu dibawa pot. Jadi dia menunjuk ke pot bunga itu ke pembelinya," jelas Diari.
![AL (11) bocah kurir narkoba tim Polrestabes Makassar](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/al-11-bocah-kurir-narkoba-tim-polrestabes-makassar.jpg)
Dalam kasus peredaran narkoba ini, AL hanya berstatus sebagai saksi. Karena dia masih dilindungi dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dibawah 12 tahun.
"Yang bersangkutan (AL) dalam kasus ini sebagai saksi saja, karena masih dibawah umur dan dilindungi UU. Dia dimanfaatkan oleh pelaku utama (Dahlia)," kata Diari.
Kompol Diari menambahkan, memang Dahlia selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di jajaran Polrestabes Makassar sejak lama, dalam peredaran narkotika.
"Si anak (AL) setelah ini kita pulangkan, sementara pelaku utama (Dahlia) ini kita proses. Ancaman hukumannya maksimal itu dua puluh (20) tahun," tambahnya. (Darul Amri)