BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.
Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara.
Baca: Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain
Namun panitia acara sulit dihubungi.
Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.
Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.
Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.
"Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.
Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.
Terdakwa Bahar, mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
Kemudian terdakwa memerintahkan Hamdi untuk menghubungi M Abdul Basit Iskandar menanyakan rumah CAJ.
Baca: Kisah Pilu Thoriq dan 5 Pendaki Tewas Saat Pendakian dari Serangan Jantung, Hipotermia, Terpeleset
"Terdakwa kemudian meminta temannya untuk mencari tahu di mana CAJ tinggal kemudian bawa ke pesantrennya untuk tabayun (kroscek atas kejadian di Bali)," ungkapnya.
Setelah M Abdul Basit Iskandar menemukan alamat CAJ, dia menghubungi terdakwa Bahar.
Kepada Bahar, M Abdul Basit mengatakan telah diketahui rumahnya namun korban CAJ tidak ada di rumahnya.
Pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa melalui Hamdi menghubungi dan memerintahkan Agil Yahya alias Habib Agil dengan Wiro untuk menjemput saksi M Abdul Basit.