Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana sidang vonis Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith masuk ke tahap penuntutan, Kamis (13/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Bin Smith 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut JPU Purwanto Joko dalam tuntutannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor.

Seusai persidangan, Bahar Bin Smith tidak banyak memberikan komentar.

Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar Bin Smith menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Baca: Terungkap Motif AM Bunuh Junjung dan Menguburnya: Korban Menolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis

"Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar Bin Smith dan tim kuasa hukumnya, Bahar Bin Smith kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar Bin Smith menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Untuk langkah ke depan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya, yakni menyiapkan pledoi.

Sidang pledoi sendiri akan digelar Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

Baca: Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RESMI, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas