Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Hingga Rp 800 Ribu

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu. Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Hingga Rp 800 Ribu
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.CO, METRO - Praktik prostitusi online berkedok organ tunggal terbongkar di Metro, Lampung.

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

Berita Rekomendasi

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Baca: Terungkap Motif AM Bunuh Junjung dan Menguburnya: Korban Menolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis

Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita kepada klien.

Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.

"Mulai dari bulan puasa, baru 4 sampai 5 orang pelanggan," tutur Yuyun.

"Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.

Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.

"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."

"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."

"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Dua Muncikari

Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).

Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah dan mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.

Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda, ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.

Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam. Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.

Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.

Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Namun, hal itu harus bersama-sama. Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas