Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syamsuddin, Terdakwa Pemilik 98 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syamsuddin, Terdakwa Pemilik 98 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Tribun Pekanbaru
Syamsuddin, terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus narkoba Syamsuddin (49), terduga bandar pemilik 98 kilogram barang haram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini dilaksanakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihadapan majelis hakim pada Senin (8/7/2019) sore kemarin.

JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman, menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," tegas JPU.

Baca: Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, langkah hukum apa yang akan diambilnya.

"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)?" tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.

Berita Rekomendasi

Meski sempat syok mendengar tuntutan itu, Syamsuddin langsung berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Dia pun dengan yakin mengutarakan keinginannya untuk mengajukan pembelaan dalam agenda persidangan berikutnya, pada pekan depan.

Syamsuddin, terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syamsuddin, terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribun Pekanbaru)

"Ajukan pembelaan yang mulia," ungkapnya.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.

Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan aparat selama dua tahun.

Pasca petugas dari BNNP Riau berhasil menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Baca: Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas