Syamsuddin, Terdakwa Pemilik 98 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Dewi Agustina
Kedua terdakwa ini juga telah melewati proses peradilan hingga divonis.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal sebelumnya, terungkap bahwa pada 4 Agustus 2016, mereka berdua bersama terdakwa Syamsuddin diperintahkan seseorang bernama Iwan (DPO), untuk menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram.
Total barang bukti yang diamankan 98 kilogram.
Dalam upaya penangkapan itu, Syamsuddin berhasil meloloskan diri.
Ia pun lantas jadi target aparat, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul TERDAKWA Bandar Narkoba Pemilik 98 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru Riau Dituntut HUKUMAN MATI JPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.