Akan Dilaporkan Bawahan ke Presiden Karena Jabatan Dicopot, Gubernur Sumut Malah Bercanda
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkesan tidak mau mengambil pusing tentang seorang aparatur yang melaporkan dirinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkesan tidak mau mengambil pusing tentang seorang aparatur yangakan melaporkan dirinya ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Itukan haknya mengajukan gugatan tersebut," kata Edy Rahmayadi, usai mengikuti rapat Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (9/7/2019) sore.
Sebelumnya, eks Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga akan menggugat Pemerintah terkait pencopotan yang dialaminya.
Antony Sinaga akan memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya dari karena dirinya merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Edy Rahmayadi mengatakan, pimpinan Anthony Sinaga melihat kinerja yang bersangkutan tidak baik.
"Kalau pimpinan sudah tidak mau sama anak buahnya gimana? Anak buahnya juga sudah berpindah-pindah tempat kerja," jelasnya.
Baca: Penampilan Terbaru Erin Taulany Setelah Lama Tak Terdengar Kabarnya Sejak Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Intip dan Kepoin Ramalan Zodiak Rabu 10 Juli 2019 Leo Tak Terkontrol, Aquarius Resah, Taurus Depresi
Baca: Mantan Pemain Liverpool Tawarkan Uang Ratusan Juta Demi Singkirkan Kekhawatiran
Dengan nada bercanda Edy mengatakan, Anthony Sinaga mungkin ingin menjadi Gubernur Sumatera Utara.
"Lama-lama dia itu mungkin mau menjadi gubernur," kata Edy sambil tertawa.
Saat ditanya cukup berani bawahan melakukan gugatan kepada Mantan Pangdam I/BB Edy Rahmayadi mengatakan, biarkan saja karena itu adalah haknya.
"Ya, gugat ajalah. Itukan sah-sah saja menggugat," jelasnya.
Sebelumnya eks Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga akan menggugat Gubernur Sumut terkait pencopotan yang dialaminya.
Saat ini, Anthony dimutasi menjadi staf fungsional umum di Badan Kesbangpolinmas Sumut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantikan pejabat eselon III sebanyak tujuh orang dan mencopot dua orang pejabat eselon III pada tanggal 17 Juni 2019.
Antony Sinaga akan memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya karena ia merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.