Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Dilaporkan Bawahan ke Presiden Karena Jabatan Dicopot, Gubernur Sumut Malah Bercanda

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkesan tidak mau mengambil pusing tentang seorang aparatur yang melaporkan dirinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akan Dilaporkan Bawahan ke Presiden Karena Jabatan Dicopot, Gubernur Sumut Malah Bercanda
Super Ball/Feri Setiawan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 

Hal itu disampaikan wartawan Antony Sinaga kepada wartawan Kamis (4/7/2019) di Medan.

Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertentangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"Ini tak ada, langsung dicopot," ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleks itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief Trinugroho.

"Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung," paparnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut.

"Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot.

Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya.

Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya.

Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani pimpinan saya," ujarnya.

Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden.

Bahkan selama lima hari pasca dicopot dari jabatannya, Antoni berusaha bertemu dengan kepala dinasnya Arif Tri Nugroho.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas