Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya

Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menyatakan Habib Agil Yahya dan Habib Basit, turut bersalah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur di Pasal 333 ayat 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Rabu 10 Juli 2019 : Ternate Hujan Seharian

Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB

Baca: Dikabarkan Hamil, Ini Perubahan Mencolok Penampilan Syahrini Sepulang Bulan Madu dengan Reino Barack

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Agil selama 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan, Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Berita Rekomendasi

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Murid Bahar

Habib Agil Yahya dan Habib Basit merupakan murid sekaligus keluarga Habib Bahar bin Smith.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas