Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya
Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan
Editor: Hendra Gunawan
Pada sidang putusan hari ini, Bahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 333, Pasal 170 KUH Pidana serta Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Habib Bahar terbukti menculik Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam ke pesantrennya melibatkan Agil dan Basit.
Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB
Baca: Anak Pejabat Daerah Kerja Kuli Bangunan? Ternyata Ini Alasan Rafdi, Putra Wakil Walikota Tidore
Baca: RUU Ekstradisi Hong Kong telah mati, tapi demonstran berkeras tetap berunjuk rasa
Basit berperan menunjukan rumah Umam dan Agil membawa Umam ke pesantren, meski sebelumnya sempat dilarang oleh orang tua Umam.
Setiba di pesantren, Bahar menginterogasi hingga menganiaya keduanya. Penganiayaan dilatar belakangi perbuatan Jabbar dan Umam yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat berada di Bali. Perbuatan itu sampai ke telinga Bahar.
Berbeda dengan sidang Bahar yang dihadiri seratusan pendemo, sidang pembacaan putusan Habib Agil dan Basit justru tidak dihadiri pendemo.
Massa pendemo membubarkan diri usai hakim membacakan vonis untuk Habib Bahar bin Smith.
Orasi Massa Pendukung
Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.
Sidang putusan Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.
Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.
Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.
Aksi dukungan itu juga dikawal anggota Polrestabes Bandung berseragam lengkap dan sebagian memakai seragam preman.
"Hari ini agenda sidang putusan, tentu saja antisipasi pengamanannya dengan kekuatan cukup banyak agar proses sidang berjalan dengan aman lancar dan kondusif," ujar Irman Sugema di Jalan Seram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.