Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya

Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Pada sidang putusan hari ini, Bahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 333, Pasal 170 KUH Pidana serta Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam kasus ini, Habib Bahar terbukti menculik Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam‎ ke pesantrennya melibatkan Agil dan Basit.

Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB

Baca: Anak Pejabat Daerah Kerja Kuli Bangunan? Ternyata Ini Alasan Rafdi, Putra Wakil Walikota Tidore

Baca: RUU Ekstradisi Hong Kong telah mati, tapi demonstran berkeras tetap berunjuk rasa

Basit berperan menunjukan rumah Umam dan Agil membawa Umam ke pesantren, meski sebelumnya sempat dilarang oleh orang tua Umam.

Setiba di pesantren, Bahar menginterogasi hingga menganiaya keduanya. Penganiayaan dilatar belakangi perbuatan Jabbar dan Umam yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat berada di Bali. Perbuatan itu sampai ke telinga Bahar.

Berbeda dengan sidang Bahar yang dihadiri seratusan pendemo, sidang pembacaan putusan Habib Agil dan Basit justru tidak dihadiri pendemo. 

Massa pendemo membubarkan diri usai hakim membacakan vonis untuk Habib Bahar bin Smith.

Orasi Massa Pendukung

Berita Rekomendasi

Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.

Sidang putusan Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.

Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.

Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.

Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.

Aksi dukungan itu juga dikawal anggota Polrestabes Bandung berseragam lengkap dan sebagian memakai seragam preman.

"Hari ini agenda sidang putusan, tentu saja antisipasi pengamanannya dengan kekuatan cukup banyak agar proses sidang berjalan dengan aman lancar dan kondusif," ujar Irman Sugema di Jalan Seram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas