Kain Kasa Busuk di Dalam Perut Pasien, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Malpraktik RS di Tubaba
Kasus hukumnya harus jelas. Sebab tindakan pembedahan atau operasi yang dilakukan dokter merupakan tindakan medis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Kepolisian Resor Tulangbawang terus mendalami kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial AR.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry melalui Kanit Tipiter Ipda Jefry Syaifullah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, nasib memilukan dialami seorang perempuan asal Lampung. Kain kasa yang sudah membusuk ditemukan bersemayam di dalam perutnya.
Untuk kepentingan penyidikan kasus kain kasa ini, Jefry mengatakan, tidak menutup kemungkinya pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur
Baca: Empat Bulan Jadi Buron, Tersangka Curat Ditangkap Saat Jadi Kuli
Apakah akan klarifikasi organisasi profesinya atau IDI dulu atau memanggil pihak rumah sakit yang bersangkutan dulu," kata Jefry di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Sejauh ini Jefry mengaku, tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Disinggung kapan waktu akan digelar perkara, Jefri enggan memberikan kepastian waktunya.
"Kalau kendala enggak ada.
Tapi kalau waktu gelar perkara secepatnya," ujar dia.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mandiri Tulangbawang Barat ( FKPMTBB ) Agus Tomi mempertanyakan proses tindak lanjut kasus dugaan malpraktik oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat terhadap Septina (25) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Kasus hukumnya harus jelas. Sebab tindakan pembedahan atau operasi yang dilakukan dokter merupakan tindakan medis yang beresiko tinggi, karena didalam tindakan pembedahan atau operasi oleh dokter selalu menimbulkan luka atau kerusakan pada jaringan tubuh pasien"
"Artinya apa, kalau perbuatan melukai tubuh seseorang ini tidak diperintah oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," ujar Agus, Kamis (11/7/2019).
Hal senada juga diharapkan ketua PWI Tulangbawang Barat Edi Zurkarnain.
Dia meminta polisi tranparan dan terbuka terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Kemarin ada pemeriksaan dokter dan bidan dari puskesmas, serta saksi korban. Pemeriksaan manajemen dan dokter Rs Asy Syifa kapan?,"ujarnya.
Baca: Empat Bulan Jadi Buron, Tersangka Curat Ditangkap Saat Jadi Kuli
Baca: Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat meminta pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus dugaan malpraktik tersebut.
"Agar masyarakat tau kebenaran atas permasalahan itu, kami minta kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat atau diadakan jumpa pers agar semua orang tau apa yang sebenarnya," kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Yantoni, Selasa (9/7/2019).
Kain Kasa Busuk di Dalam Tubuh
Sebelumnya diberitakan oleh GRID.id, nasib memilukan dialami seorang perempuan asal Lampung.
Kain kasa yang sudah membusuk ditemukan bersemayam di dalam perutnya.
Peristiwa ini tentu saja membuatnya kaget byukan kepalang.
Diduga kain kasa itu berasal dari sisa operasi caesar yang ia lakukan pada Maret 2019.
Perempuan bernama Septina (25) itu baru mengetahui keberadaan kain kasa di perutnya saat ia melakukan tindakan medis pada Kamis (20/6/2019), atau hampir 3 bulan sejak ia melakukan operasi caesar.
Warga Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Barat itu pun melaporkan manajemen Rumah Sakit Asy Syifa, Tulangbawang Barat, tempat ia melakukan operasi caesar, ke Polres Tulangbawang.
Septina melakukan operasi caesar pada 27 Maret 2019.
Setelah melahirkan, korban kerap mengeluh sakit di bagian perut.
Selain itu, ia merasa bingung lantaran nifasnya tak kunjung berhenti hingga Juni 2019.
Septina mengalami nifas selama sekitar 85 hari.
Tak hanya itu, carian berbau menyengat keluar dari organ intim korban.
Padahal, lama waktu nifas biasanya berkisar 40 hari.
Tak hanya itu, carian berbau menyengat keluar dari organ intim korban.
"Awalnya sakit-sakit perut saya. Terus sebulan habis caesar mulai nifas, dan keluar cairan gitu yang berbau busuk," kata Septina saat ditemui di Mapolres Tulangbawang, Kamis (20/6/2019).
Menurut Septina, bau tersebut sangat menyengat.
Bahkan, orang yang berada di sekitarnya bisa mencium bau tersebut.
"Sampai orang di keliling saya aja bisa ngebauinya," terang Septina. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Kain Kasa di Perut Pasien, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Malpraktik RS Asy Syifa Tubaba