Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya

Polisi telah mengantongi pelaku tabrak lari di overpass Manahan Solo. Pelaku terancam maksimal 6 tahun penjara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya
ISTIMEWA
Polisi telah mengantongi pelaku tabrak lari di overpass Manahan Solo. Pelaku terancam maksimal 6 tahun penjara. 

Sebelumnya, sebuah video pengendara mobil yang menabrak motor yang kemudian ditinggalkan viral di media sosial pada Rabu (10/7/2019).

Lokasi dalam video tersebut yakni di overpass Manahan Solo.

"Jadi menyerahkan diri saja kepada polisi, apalagi kan sudah viral," kata dia menegaskan.

Busroni menyebut, ada banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil yang menabrak Retnoning.

Ancaman hukuman

Mengutip dari Tribun Solo, beberapa kesalahan tersebut yakni melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam.

Kesalahan kedua yakni mendahului kendaraan lain dalam kondisi tidka aman.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga melewati marka jalan yang tidak terputus.

Baca: VIRAL Video Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Korban Meninggal hingga Pelaku Masih Buron

Baca: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Satpam di Malang Diduga Mabuk, Korban Meninggal

Baca: Dokter Persib Sebut Ada yang Aneh pada Kondisi Kaki Deden Natshir Setelah Bertabrakan

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Maksimal 6 tahun penjara,"

Dalam video yang beredar viral, pengendara mobil melaju cukup kencang dari arah lapangan Kota Barat atau arah selatan menuju ke arah barat menuju ke Plasa Manahan.

Saat melaju, ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang ditumpangi oleh Retnoning Tri.

Tabrakan pun tak terhindarkan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2019).

"Itu kejadian 1 Juli 2019 kemarin dan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian," kata Kanit Laka Satlantas Iptu Bambang Subekti, pada Rabu (10/7/2019).

(Tribunnews.com/Miftah/Tribun Solo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas