VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya
Polisi telah mengantongi pelaku tabrak lari di overpass Manahan Solo. Pelaku terancam maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Polisi telah mengantongi identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
Pelaku yang kini masih buron terancam enam tahun penjara.
Identitas pelaku terungkap melalui pemeriksaan rekaman CCTV.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Untuk diketahui, seorang wanita bernama Retnoning Tri (54) menjadi korban tabrak lari di overpass Manahan.
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Penabrak Diminta Serahkan Diri
Baca: 4 Fakta Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo : Firasat Keluarga hingga Pesan Terakhir Korban
Baca: Kronologi Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Cerita Putra Korban sebelum Kecelakaan Terjadi
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Retnoning meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Akhirnya kami mengantongi identitas yang diduga pelaku," papar Busroni, Kamis (11/7/2019) dikutip dari TribunSolo.com.
Pihak kepolisian sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku tabrak lari.
Pelaku teridentifikasi melalui pemeriksaan rekaman 12 kamera pengintai atau CCTV.
Rekaman pengintai tersebut terpasang mulai dari Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Overpass Manahan Solo hingga Gapura Makutha Solo di Jalan Adi Sucipto.
Busroni juga meminta kepada pelaku tabrak lari untuk segera menyerahkan diri.
Terlebih lagi, kasus ini menjadi viral.
Video viral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.