Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hari Lagi Bebas, Apa yang Dilakukan Mantan Wali Kota Makassar IAS Setelah ke Luar Penjara?

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat dan Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin diagendakan akan bebas dari penjara pada Senin (15/7/2019) mendatang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Hari Lagi Bebas, Apa yang Dilakukan Mantan Wali Kota Makassar IAS Setelah ke Luar Penjara?
Istimewa
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin berpelukan dengan Kapolda Sulsel, Irjen Hamidin saat menerima penghargaan tanda jasa Satya Lencana Karya Nusa dari PP Polri yang diserahkan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua DPD Partai Demokrat dan Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin diagendakan akan bebas dari penjara pada Senin (15/7/2019) mendatang.

Per Selasa (12/7/2019), IAS menghitung hari untuk menghirup udara bebas di luar sel penjara.

Apakah IAS kembali terjun ke dunia politik yang melejitkan namanya?

Ilham Arief Sirajuddin Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi anggaran swakelola PDAM Kota Makassar.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka tepat sehari sebelum masa tugasnya sebagai wali kota berakhir 8 Mei 2014 silam.

Tepat 10 Juli 2015 silam, Ilham resmi dijebloskan ke penjara setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Apa yang dilakukan saat IAS bebas nanti?

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Ilham Arief dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta terkait kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Ilham Arief dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta terkait kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

"Pertama-tama tentu berkumpul bersama keluarga dan silaturahmi. Dukungan keluarga dan sahabat-sahabat selama empat tahun terakhir sangat berarti bagi saya," kata Ilham ditemui tribun-timur.com saat menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel Irjen Hamidin beberapa waktu lalu.

IAS juga menyampaikan tidak akan terjun ke dunia politik terlalu cepat.

"Menikmati waktu bersama keluarga dan sahabat-sahabat yang paling utama," katanya.

Ilham juga menyampaikan aktivitasnya akan lebih banyak di rumah, warung kopi.

"Saya juga rindu naik sepeda keliling Makassar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2019 atau lima hari menjelang bebas, putri Ilham Arief Sirajuddin, Siti Hamsinah Khaeratunnisa, akrab disapa Haerah, curhat di Facebook.

Curhat yang menyayat hati kemudian ramai dibagikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas