Arhan Nurdin Kabur Usai Jalani Sidang, Modusnya Pecahkan Kaca Mobil Tahanan
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini melarikan diri dari mobil tahanan dengan cara memecahkan kaca belakang mobil.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Arhan Nurdin (28 tahun), melarikan diri setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (11/7/2019).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini melarikan diri dari mobil tahanan dengan cara memecahkan kaca belakang mobil.
Aksi pelarian tersebut terjadi di Jalan Kolonel Wahid Udin, tepatnya di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kaburnya terdakwa Arhan ketika ia telah menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahangunaan narkotika.
Pada saat perjalanan pulang ke Lapas II B Sekayu, Arhan duduk di belakang bersama narapidana lainnya.
Tiba saat di depan Dinkes Muba pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan melarikan diri.
Sedangkan napi yang berada di belakang tak melarikan diri.
"Terdakwa diduga memecahkan kaca mobil menggunakan busi, diduga kaburnya terdakwa memang sudah direncanakan karena sudah ada sepeda motor yang menunggu," kata Kasi Intel Kejari Muba, Arjansyah Akbar saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2019).
Ia menambahkan, atas peristiwa tersebut pihaknya telah mengkoordinasikan dengan pihak Polres Muba dan Lapas Klas II B Sekayu.
Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Baca: Fitri Tak Menyangka Sang Pacar Perintahkan Dua Pria Menodong dan Rampas Ponsel dan Dompetnya
Baca: Perempuan Korban Mutilasi di Banyumas Ternyata Seorang ASN Kemenag Kota Bandung
Tim gabungan telah diturunkan untuk memburu Arhan yang kabur.
"Saat ini tim sedang dalam pengejaran baik dari Polres Muba maupun dari kejaksaan. Yang bersangkutan ditahan karena kasus pembunuhan, tapi menjalani sidang kembali terkait kasus narkoba," jelasnya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengungkapkan pasca kejadian tersebut pihaknya telah menerjunkan tim dan melakukan olah TKP.
"Tim telah melakukan olah TKP, untuk terdakwa kita imbau segera menyerahkan diri,"ujarnya.
Kalapas Kelas II B Sekayu, Ronaldho Devinci Tasela, menyebutkan narapidana yang melarikan diri merupakan Arhan Nurdin merupakan narapidana kasus pembunuhan di Kota Lubuk Linggau.
Sejak 2 tahun lalu dititipkan di Lapas Klas II B Sekayu.
Dalam menjalani masa tahanan Arhan berulah lantaran terlibat kasus narkoba di dalam Lapas.
Arhan ditangkap jajaran Lapas Klas II B Sekayu saat tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga rekannya yakni Hendra Gunawan (32), Arzan (43), dan Alpian (48) di Blok F 3, pada Selasa (4/12/18) silam.
"Terdakwa di sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, ia kabur pada menjalani sidang lanjutan. Kita telah berkoordinasi denan Polres Muba prihal kasus larinya Arhan,"jelasnya. (SP/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Arhan Nurdin Kabur Setelah Sidang di Sekayu, Pecahkan Kaca Mobil Tahanan Pakai Busi