Butuh Waktu 3 Jam Berjalan Kaki untuk Musnahkan 40 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ribuan meter ladang ganja siap panen di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ribuan meter ladang ganja siap panen.
Ladang yang berada pada ketinggian 716 mdpl tersebut ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada titik koordinat N 05°27.735' E 095°38.109.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Biro Humas dan Protokol BNN, tim menurunkan sebanyak 102 personel, terdiri dari anggota Propam, Sat Brimob Aceh, Kodim, Tim BNN Pusat, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.
Ketinggian tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar 50 hingga 310 cm dan terbentang pada lahan seluas kurang lebih 1 hektar.
Sebanyak kurang lebih 40.000 batang ganja berusia 3 sampai 4 bulan tersebut berhasil dimusnahkan tim gabungan.
Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, Tersangka Kasus Ikan Asin Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca: Hubungan Terlarang Dua Bersaudara di Lampung Utara, Sang Adik Kini Hamil 8 Bulan
"Penemuan ladang ganja ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh tim BNN pusat. Kami lakukan penelusuran selama satu minggu, hingga akhirnya kami turunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja," ujar Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin M Hutabarat, saat memimpin pemusnahan ladang ganja, Kamis (11/7/2019).
Untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang sangat terjal.
Terjalnya lokasi ladang, menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.
"Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang terjal, dan tanaman ganja ini ditanam diatas tanah milik negara," imbuh Aldrin.
Hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektar.
Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.