Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesantren di Lhokseumawe Dibekukan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pesantren di Lhokseumawe Dibekukan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Serambi Indonesia
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.

Keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar pertemuan bersama masyarakat di sekitar pesantren tersebut.

Di sisi lain, juga dibentuk tim investigasi yang salah satunya akan ikut membuka posko pengaduan dari masyarakat, terutama wali murid.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf mengakui ada dorongan dari masyarakat agar pesantren AN tak lagi berada di wilayah mereka.

Sebelumnya, kepolisian di Lhokseumawe mengamankan dua pria yang tak lain adalah pimpinan dan guru di pesantren AN.

Mereka diamankan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.

Korbannya dilaporkan merupakan santri dengan usia antara 13 hingga 14 tahun.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) menggelar aksi di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (27/5/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak universitas memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen berinisial HS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi FISIP. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) menggelar aksi di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (27/5/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak universitas memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen berinisial HS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi FISIP. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)
BERITA REKOMENDASI

Untuk kasus ini polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima korban.

Mereka umumnya mengaku sudah berulang kali dilecehkan dan sudah berlangsung sejak September 2018 lalu.

15 Korban

Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas.com, sebbanyak 15 santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019), mengatakan bahwa keduanya kini telah ditangkap.


Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua santri ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.

"Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu," kata AKBP Ari.

Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.

Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.

"Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku," kata dia.

Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.

Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orang tuanya.

Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.

"Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi," katanya.

Dia mengimbau seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

"Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami," katanya.

Trauma Berat

Para korban pelecehan seksual tersebut dilaporkan mengalami trauma berat.

Polisi sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, psikolog memeriksa kondisi korban pada 6 Juli 2019 lalu.

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. (Serambi Indonesia)

Bahkan, psikolog sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental korban pelecehan seksual itu.

"Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini," kata Indra.

Penyidik, sudah berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 8 Juli 2019 terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Setelah koordinasi dengan jaksa, pemeriksaan lima korban, pemeriksaan saksi, baru pada 9 Juli 2019 kami tangkap dua tersangka itu yakni AI dan MY. Keduanya kami tahan di Mapolres," kata dia.

Baca: 3 Hari Lagi Bebas, Apa yang Dilakukan Mantan Wali Kota Makassar IAS Setelah ke Luar Penjara?

Baca: Baru Terungkap, Kisah Asli Hubungan Faisal Harris-Jennifer Dunn, Hotman Heran: Sudah Cinta Mati Ya?

Baca: Kasus Pelecehan ABG 13 Tahun Terungkap Setelah Korbannya Kerap Mengunci Diri di Kamar

Dia menyebutkan, polisi terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu.

Sejauh ini, ada 15 korban pencabulan yang sudah teridentifikasi.

Namun, baru lima korban yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan pesantren dan seorang guru ditahan penyidik Polres Lhokseumawe, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - Dugaan Pelecehan Murid, Pesantren AN di Lhokseumawe Dinonaktifkan Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas