Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Punya Istri, Seorang Kakak di Lampung Hamili Adik Kandungnya, Pernah Digerebek Warga

Berikut ini penuturan RB (60). RB mengatakan keluarga telah lama mengetahui hubungan keduanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sudah Punya Istri, Seorang Kakak di Lampung Hamili Adik Kandungnya, Pernah Digerebek Warga
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar."

"Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.

Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.

Belum Menikah Resmi

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Disisi lain Sang Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh juga membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

Berita Rekomendasi

"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Kata MUI Lampura

Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam‎ secara agama, disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.

Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas