Menteri Susi Ikut Melepasliarkan 173.800 Bibit Lobster Hasil Sitaan di Perairan Nusa Penida
Menteri Susi Pudjiastuti melepasliarkan bibit atau bayi lobster di perairan kawasan Nusa Penida dan Nusa Dua, Sabtu (13/7/2019).
Editor: Dewi Agustina
![Menteri Susi Ikut Melepasliarkan 173.800 Bibit Lobster Hasil Sitaan di Perairan Nusa Penida](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-susi-tebar-bibit-lobster-di-nusa-penida.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 306.650 ekor bibit lobster senilai Rp 47 miliar diamankan dari penyelundup.
Dari jumlah itu lebih dari setengahnya ditebar di Perairan Nusa Penida dan Nusa Dua.
Perairan Bali dipilih Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti karena kontur perairan di Bali banyak karangnya yang merupakan daerah favorit lobster.
Pada Sabtu (13/7/2019) pagi, Menteri Susi Pudjiastuti melepasliarkan bibit atau bayi lobster di perairan kawasan Nusa Penida dan Nusa Dua, Sabtu (13/7/2019).
Total ada 173.800 ekor baby lobster yang dilepas di kawasan perairan sekitar Crystal Bay ini.
Ribuan baby lobster ini merupakan hasil dari operasi penggagalan penyelundupan bibit lobster ke luar negeri oleh tim gabungan Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung bersama dengan Balai KIPM Lampung pada Kamis (11/7/2019) lalu.
![Speed boat penyelundup Baby Lobster yang mesinnya ditembak tim 2 FIQR Koarmada I kandas di hutan bakau Kepulauan Riau pada Rabu (20/3/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/speed-boat-yang-ditembak.jpg)
Petugas menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan dan repacking bibit lobster.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 306.650 ekor senilai Rp 47 miliar atau Rp 47.352.500.000.
Dari total lobster yang diselamatkan itu, sebanyak 173.800 ekor dilepasliarkan di perairan Bali. Sisanya dilepasliarkan di perairan Karimun Jawa di waktu yang sama.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya laut Indonesia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Selama ini, bahkan sejak 1995 mulai marak praktik penyelundupan ilegal bibit lobster dan nyatanya semakin massif sampai sekarang.
"Kita sudah keliatan sejak lama tingkat ekspornya jika dibanding dengan Vietnam sangat jauh sekali," ungkapnya diwawancara usai pelepasliaran.
Mirisnya, praktik ilegal fishing ini juga melibatkan warga Indonesia sendiri.
"Kalau nelayan yang benar (dan) tahu, lobster besar (dewasa) lebih punya harga yang tinggi. Padahal satu ekor lobster kan sama dengan 40 sampai 50 kilo ikan," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.