Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Minta Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum oknum Pimpinan Pesantren An dan seorang guru ngaji mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Minta Penangguhan Penahanan
Serambi Indonesia
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum oknum Pimpinan Pesantren An dan seorang guru ngaji mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya ke Polres Lhokseumawe, pada Selasa (9/7/2019) lalu.

An dan seorang guru ngaji di pesantren tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri.

Informasi tersebut disampaikan Armia Muzakir, kuasa hukum kedua tersangka, kepada Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), kemarin.

"Kami minta penangguhan penahanan karena menilai kedua tersangka sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Buktinya, mereka hadir saat dipanggil sebagai saksi," tulis Armia via pesan WA.

Untuk permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Armia, keluarga dari masing-masing tersangka akan menjadi penjaminnya.

Karena itu, ia berharap Kapolres Lhokseumawe dapat mengabulkan permintaan pihaknya.

"Kami berharap Kapolres dapat memberikan penangguhan penahanan untuk kedua klien kami atau status mereka dialihkan menjadi tahanan kota. Sebab, keduanya sudah berjanji selalu hadir kapan saja diperlukan," kata Armia Muzakir.

Baca: Sudahi Kisruh Politik Tanah Air, Prabowo Tegaskan Tak Ada Lagi Cebong Maupun Kampret

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, yang dikonfirmasi Serambi mengakui kuasa hukum kedua tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Namun, sampai saat ini permohonan itu masih kami pertimbangkan," ujar Kasat Reskrim.

Korban Bertambah

Terpisah, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf menyebutkan, jumlah wali santri yang melapor ke posko pengaduan terkait kelanjutan pendidikan anaknya setelah kejadian tersebut terus bertambah.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan wali santri baru maupun yang sudah lama pada Jumat (12/7/2019) sore.


Dalam pertemuan itu, kata Muslim, semua wali santri yang anaknya baru mendaftar meminta uang masuk yang sudah mereka serahkan ke Pesantren An agar dikembalikan.

Wali santri itu juga berharap Pemko memfasilitasi pemindahan anak mereka ke tempat pendidikan lain baik pesantren maupun sekolah umum.

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. (Serambi Indonesia)

Sementara sebagian wali santri yang anaknya sudah lama belajar di lembaga pendidikan agama tersebut, berharap Pesantren An tetap berjalan untuk mendidik anak-anak mereka.

Sebab, wali santri menilai kualitas pendidikan di pesantren tersebut selama ini sangat baik.

Apalagi, menurut mereka, yang diduga bersalah hanya dua oknum saja dan sekarang sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe.

Baca: Malam Nanti Jokowi Beri Banyak Kejutan Dalam Pidato Visi Indonesia

Baca: Pakde Karwo Tolak Jabatan Ketua Umum Demokrat Menggantikan Posisi SBY

Baca: Amien Rais Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi: Mengapa kok Tiba-tiba Nyelonong?

"Kita tampung semua keluhan wali santri. Untuk mencari solusinya, kami akan segera bermusyawarah dengan semua pihak terkait. Setelah itu, dalam beberapa hari ke depan akan kita ambil kesimpulan untuk masalah tersebut. Kita harapkan wali santri bersabar menunggu tindakan yang akan kita lakukan," harap Muslim Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) di Lhokseumawe dan seorang guru ngaji di pesantren yang sama (keduanya pria) kini ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur 13-14 tahun.

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. (Serambi Indonesia)

Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa lima korban.

Menurut keterangan korban, perbuatan tak terpuji tersebut mulai dilakukan oleh kedua tersangka pada September 2018 dan terus berulang-ulang hingga bulan ini.

Kelima korban tersebut juga mengaku di antara mereka ada yang sudah mendapat pelecehan seksual dari oknum pimpinan pesantren itu sebanyak tiga kali, lima kali, dan bahkan ada yang sampai tujuh kali.

Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji hanya terhadap satu dari lima santri yang sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.

Setelah kasus itu mencuat ke publik, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut serta membuka posko pengaduan untuk wali santri dalam rangka membantu proses kelanjutan pendidikan anak mereka.(bah)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersangka Minta Penangguhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas