Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Sampah Impor, Gubernur Jatim Khofifah Desak Permendag Direvisi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 segera dapat revisi.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bicara Sampah Impor, Gubernur Jatim Khofifah Desak Permendag Direvisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersiap menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sepuluh orang saksi diantaranya Khofifah Indar Parawansa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 segera dapat revisi.

Demikian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan pengembalian sampah plastik impor kembali ke negara asalnya (reekspor).

Menurut Gubernur Khofifah, impor sampah kertas atau waste paper sebagai bahan baku kertas dalam Permendag sebenarnya diperbolehkan.

Begitu juga sebagaimana diatur dalam The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, atau yang dikenal dengan Konvensi Basel.

Baca: Kabar Terkini Kasus Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi: Menangis, Sebut Teror, Jujur Pilih 01

Baca: Bursa Transfer Pemain: Perburuan Bayern Munchen dan Atletico Madrid

Sampah impor berupa kertas bekas untuk bahan baku pabrik kertas baru dinyatakan diperbolehkan.

"Mengimpor sampah untuk bahan baku kertas itu dibolehkan. Karena industri kertas di Jatim ini menyuplai 40 persen produksi kertas nasional. Sedangkan bahan baku kertas yang cukup ramah lingkunhan ya waste paper ini," urai Gubernur Khofifah.

Namun yang menjadi masalah adalah adanya 'sampah ikutannya' yang terdapat dalam rombongan sampah kertas yang diimpor dari negara lain.

Berita Rekomendasi

Tak jarang sekutar 5 sampai 10 persen dari gelondongan paket waste paper yang masuk ke Indonesia, malah berisi sampah ikutan non kertas.

Mulai plastik, botol, kaca, bahkan ada yang mengandung hazardous wastes atau B3.

Padahal seharusnya sampah berbahaya tersebut tidak boleh ikut dalam materi bahan yang ikut diimpor ke dalam negeri.

Baca: Berbagai Tanggapan untuk Pidato Jokowi Visi Indonesia, TKN Sebut Lugas, Fahri Hamzah: Butuh Jubir

BACA SELENGKAPNYA>>>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas