Bicara Sampah Impor, Gubernur Jatim Khofifah Desak Permendag Direvisi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 segera dapat revisi.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 segera dapat revisi.
Demikian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan pengembalian sampah plastik impor kembali ke negara asalnya (reekspor).
Menurut Gubernur Khofifah, impor sampah kertas atau waste paper sebagai bahan baku kertas dalam Permendag sebenarnya diperbolehkan.
Begitu juga sebagaimana diatur dalam The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, atau yang dikenal dengan Konvensi Basel.
Baca: Kabar Terkini Kasus Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi: Menangis, Sebut Teror, Jujur Pilih 01
Baca: Bursa Transfer Pemain: Perburuan Bayern Munchen dan Atletico Madrid
Sampah impor berupa kertas bekas untuk bahan baku pabrik kertas baru dinyatakan diperbolehkan.
"Mengimpor sampah untuk bahan baku kertas itu dibolehkan. Karena industri kertas di Jatim ini menyuplai 40 persen produksi kertas nasional. Sedangkan bahan baku kertas yang cukup ramah lingkunhan ya waste paper ini," urai Gubernur Khofifah.
Namun yang menjadi masalah adalah adanya 'sampah ikutannya' yang terdapat dalam rombongan sampah kertas yang diimpor dari negara lain.
Tak jarang sekutar 5 sampai 10 persen dari gelondongan paket waste paper yang masuk ke Indonesia, malah berisi sampah ikutan non kertas.
Mulai plastik, botol, kaca, bahkan ada yang mengandung hazardous wastes atau B3.
Padahal seharusnya sampah berbahaya tersebut tidak boleh ikut dalam materi bahan yang ikut diimpor ke dalam negeri.
Baca: Berbagai Tanggapan untuk Pidato Jokowi Visi Indonesia, TKN Sebut Lugas, Fahri Hamzah: Butuh Jubir