Pekerja Asuransi Palsukan Surat Laporan Kehilangan Sepeda Motor dan Stempel Polsek Banda Sakti
Polisi mengamankan seorang pekerja asuransi, Am (28) asal Baktia, Aceh Utara karena melakukan pemalsuan stempel milik Polsek Banda Sakti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi mengamankan seorang pekerja asuransi, Am (28) asal Baktia, Aceh Utara karena melakukan pemalsuan stempel milik Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sepeda motor dari kepolisian berulang kali.
Kini, Am ditahan di Mapolsek Banda Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang sempat dijual tersangka, yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat.
Kemudian, satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu.
Lalu, beberapa lembar STNK sepeda motor dan dua BPKP masing-masing sepeda motor Scoopy serta Vario 150.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo kepada Serambi menjelaskan, kasus ini mencuat berawal dari adanya postingan akan dijualnya sepeda motor Scoopy dari sebuah akun Facebook.
Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral
Baca: Pertemuan Jokowi & Prabowo Bukan Rekonsiliasi, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Baca: Jokowi dan Prabowo Sudah Bertemu, Bagaimana Nasib Pemulangan Rizieq Shihab?
Lalu, pada Selasa (9/7/2019) malam, personel polisi di Lhoksukon, Aceh Utara memberitahukan mengapa sepeda motor Scoopy bisa dipromosikan untuk dijual dan lengkap dengan BPKB.
Padahal, sudah ada laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek Banda Sakti.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung mengecek buku register. Ternyata, laporan kehilangan sepeda motor Scoopy tak ada," katanya.
Mendapatkan fakta berbeda, pada malam itu juga pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan, pelakunya langsung mengarah kepada Am. Polisi pun mendatangi kantor Am.
"Saat Am dimintai keterangan, dia langsung mengaku. Kita buka komputer kantornya, dan ditemukan file laporan palsu yang yang pernah dia buat," ungkap Iptu Arif Sukmo Wibowo.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu stempel palsu Polsek Banda Sakti.