Setahun Jadi Kepala Toko Indomaret, Syahroden Kuras Uang Tunai di Brankas Hingga Rp 180 Juta
Pria yang menjabat kepala toko Indomaret di Tiyuh Panaragan ini diciduk setelah kabur dengan menggondol uang Rp 180 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PANARAGAN - Polsek Tulangbawang Tengah menangkap Syahroden (27), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Pria yang menjabat kepala toko Indomaret di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah ini diciduk setelah kabur dengan menggondol uang Rp 180 juta.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (14/7/2019), sekitar pukul 15.05 WIB di Pelangas, Perumahan PT THEP, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Wahyu (34), karyawan Indomaret, warga Kampung Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/98/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 23 Mei 2019.
Kompol Zulfikar menjelaskan, aksi penggelapan dilakukan pelaku selama satu tahun, yakni Juni 2018 sampai Mei 2019.
"Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko. Ia setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas," kata Zulfikar, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (15/7/2019).
"Akibat aksinya, toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 180 juta,” imbuhnya.
Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Baca: Meski Salahkan Rey Utami, Barbie Kumalasari Akui Tak Dendam, Ungkap Kronologi Pembuatan Video
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Babel," kata Zulfikar.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa slip setor laporan keuangan toko Indomaret senilai Rp 180 juta, buku tabungan BCA dan BRI, beserta kartu ATM pelaku.
Selain itu, juga disita kartu tanda pengenal karyawan Indomaret milik pelaku.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tulangbawang Tengah.
Ia akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Setahun Jadi Kepala Toko Indomaret, Syahroden Gasak Rp 180 Juta di Brankas