Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian Pemuda Berotak Mesum Berakhir, Terancam Hukuman Penjara 32 Bulan

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura nongkrong di seputaran lokasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelarian Pemuda Berotak Mesum Berakhir, Terancam Hukuman Penjara 32 Bulan
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono menunjukkan pelaku dan barang bukti tindak kejahatan asusila di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019) 

4. Dua Kali Beraksi

Dari pengakuan tersangka, tindakan tak patut itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019.

Baca: Ussy Sulistiawaty Iseng Dandan Jadi Nenek-nenek Saat Rayakan Ulang Tahun ke-38

Korbannya adalah wanita, warga negara Belanda dan Australia.

5. Ditangkap Saat Nongkrong

Setelah melancarkan aksi asusila -- memegang dada korban -- tersangka selalu kabur menggunakan sepeda motor. Kasus tersebut kemudian menimbulkan keresahan.

Kepolisian dibantu bersama masyarakat bertindak cepat.

6. Dikenali dari Sepeda Motor 

Berita Rekomendasi

Sepeda motor jenis N-Max berwarna abu-abu yang biasa digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi telah ditandai.

7. Ditangkap Saat akan Ulangi perbuatannya

Selanjutnya, pada Senin sore, 15 Juli 2019, tersangka diduga hendak mengulangi perbuatan serupa.

Ia terlihat mondar-mandir dan nongkrong di gang Batikan, Prawirotaman. Lokasi biasa menunggu calon korban.

Baca: Film Koboy Kampus Belum Tayang di Bioskop, Apa Kata Pidi Baiq Soal Sekuelnya?

Warga yang telah menandai sepeda motor tersangka merasa curiga dan melapor ke Kepolisian.

Kemudian segera dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.

8. Diancam hukuman 32 Bulan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.

"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Akhir Pelarian Pemuda Berotak Mesum yang Lakukan Tindakan Asusila Remas Dada Bule di Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas