Tabrak Lari Overpass Manahan, Satpol PP: RS Minta Operasional Rp 400 Ribu Sebelum Datangkan Ambulans
Tabrak Lari Overpass Manahan, Satpol PP: RS Minta Operasional Rp 400 Ribu Sebelum Datangkan Ambulans
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Meninggalnya Retnoningtri (54), korban tabrak lari mobil di jalan layang atau Overpass Manahan, membuat fakta baru terungkap.
Korban tergeletak di jalan tanpa pertolongan sekitar 1 jam.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Solo, Rahmad Zainuddin, berujar ada keterlambatan dari tim medis saat proses pemanggilan ambulan.
Memet, sapaannya, adalah orang yang kali pertama menolong almarhum Retno.
Dia menceritakan semula mendapat laporan ada orang kecelakaan di overpass Manahan pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Yang lapor itu anak kecil, datang ke pos kami yang ada di Plaza Manahan.
Katanya ada orang kecelakaan, belum ada yang menolong.
Saya langsung ke sana sama anggota," ujarnya di markas Satpol PP, Jalan Arifin 17, Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (15/7/2019) malam.
Tiba di lokasi kejadian, Memet melihat korban masih dalam kondisi sadar, menjerit-jerit kesakitan.
Tanpa pikir panjang, Memet langsung berbagi tugas dengan anggotanya untuk mengevakuasi korban.