Terungkap, Pelaku Mutilasi ASN Kemenag Bandung Bunuh Korbannya dengan Palu Saat Hubungan Intim
Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada Senin (15/7/2019).
Berdasarkan olah TKP pada Senin (8/7/2019) mulai dari pukul 16.30 WIB, telah ditemukan sebuah potongan kepala, tangan, dan kaki yang sudah hangus terbakar.
Kasus mutilasi tersebut adalah perbuatan dari tersangka Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
• DP Beri Kesaksian Palsu, Ternyata Bunuh ASN Kemenag Bandung di Kos Saat Hubungan Badan Pakai Martil
• Pesan Komsatun Korban Mutilasi di Banyumas ke Suami, Jika Meninggal Ingin Dimakamkan di Tempat Ini
• Pernyataan Resmi KSOP Tanjung Emas Semarang Terkait Insiden Kapal MV Soul of Luck Tabrak Crane
Tersangka merupakan seorang pelaku residivis, yang baru dua bulan bebas karena kasus penculikan.
Pada kasus sebelumnya, tersangka sempat menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.
Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan membuat akun facebook palsu.
Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya.
Hingga akhirnya, tersangka bertemu dengan korban, Khomsatun Wachidah (51).
Setelah berkenal secara intens melalui aplikasi facebook, perkenalan diantara keduanya kemudian dilanjutkan melalui whatsapps.
Setelah berkenalan dan chattingan, mereka kemudian mengadakan pertemuan pada Jumat (5/7/2019) di Bandung dan dijemput langsung oleh korban.
Korban lalu dibawa ke rumah kostan yang sudah di siapkan oleh tersangka sebelumnya. Setelah bertemu pada Jumat, korban lalu kembali rumahnya sendiri, pada sore hari.
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi kembali pada Minggu (7/7/2019) pagi di rumah kostan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.