Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Kronologi Pedagang Cilok Remas Organ Vital Wisatawan di Yogyakarta

Umar Soleh (29), warga Jember, Jawa Timur diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap oleh warga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta dan Kronologi Pedagang Cilok Remas Organ Vital Wisatawan di Yogyakarta
Tribun Jogja/Andreas Desca Budi Gunawan
Kompol Etty Haryanti menginterogasi Umar Soleh (29) pelaku pencabulan di kawasan Ngasem, Rabu (17/7/2019) 

Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar permintaan tolong tersebut, sontak kaget dan berusaha mengejar pelaku.

Setelah berhasil diamankan warga, petugas kepolisian dari Mapolsek Kraton tiba di lokasi untuk menjemput pelaku.

"Walau sudah sempat di massa warga, untung kita masih cepat sampai kalo tidak massa bisa mengamuk," ungkapnya.

4. Pertamakali dilakukan

Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan pelaku ini baru pertama kali dilakukannya. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Menurut pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini, korbannya adalah seorang mahasiswi asal Cilacap yang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya menggelar saat jumpa pers di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).

5. Akui perbuatan tapi motifnya belum diketahui

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini kami sedang mendalami motif pelaku, keterangannya masih berubah-ubah," tambahnya.

Sementara si pelaku, sambil tertunduk, mengakui perbuatannya.

Ia mengaku dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut hanya karena iseng.

"Cuma iseng, pas dia (korban, red) lewat kelihatan menarik, makanya saya ikuti," ujar pelaku.

6. Ditahan


Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Pelaku diancam dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas