Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Kronologi Pedagang Cilok Remas Organ Vital Wisatawan di Yogyakarta

Umar Soleh (29), warga Jember, Jawa Timur diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap oleh warga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta dan Kronologi Pedagang Cilok Remas Organ Vital Wisatawan di Yogyakarta
Tribun Jogja/Andreas Desca Budi Gunawan
Kompol Etty Haryanti menginterogasi Umar Soleh (29) pelaku pencabulan di kawasan Ngasem, Rabu (17/7/2019) 

"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.

Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.

Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.

"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.

Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan asing mengalami pelecehan seksual saat tengah berjalan di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.

Aksi pelaku pelecehan seksual ini terekam kamera CCTV di salah satu penginapan yang ada di kawasan Prawirotaman.

Pemilik penginapan Yudhistira Adi mengungkapkan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2018) lalu, sekitar pukul 20.25 WIB.

Saat itu ia mendapat kabar dari salah satu karyawan yang mendengar suara teriakan keras.

"Iya kejadian di depan Dehostel. Saya waktu tidak di tempat, tetapi di whatsApp sama resepsionis di depan, minta cek CCTV katanya ada pelecehan seksual itu. Ya lalu saya ngecek, tetapi ternyata benar. " katanya Selasa (6/11/2018).

Pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.

Namun laporannya tidak bisa diproses karena korban tidak ikut melapor.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas