Polda Lampung Pelajari Laporan Kasus Penyerobotan Tanah oleh Warga Tanggamus
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengapresiasi warga negara yang ingin melapor jika ada masalah yang dihadapi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung masih mempelajari laporan penyerobotan tanah oleh warga Tanggamus.
Saat ini laporan yang telah disampaikan ke SPKT Selasa kemarin 16 Juni 2019, tengah dipelajari.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengapresiasi warga negara yang ingin melapor jika ada masalah yang dihadapi.
"Terkait laporan tersebut baru kamu terima dan akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," ungkapnya, Rabu 17 Juli 2019.
Pandra pun mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dipelajari terlebih dahulu.
"Sekarang masih dipelajari terlebih dahulu dari laporan yang diterima SPKT," tandasnya.
Informasi yang dihimpun perkara ini sudah dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Baca: Perempuan di Lampung Jadi Korban Rudapaksa, Perampasan HP dan Motor, Pelakunya Sepupu
Namun saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengaku berkas perkara tersebut belum masuk.
"Belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamusdiadukan ke Polda Lampung oleh warga.
Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.
Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.
Baca: Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Tandes Masih Misterius
"Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin," ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.