Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Adegan Mesranya Beredar, Kisah Cinta Sejoli PNS Bukan Pasangan Resmi Ini Berakhir Sedih

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Video Adegan Mesranya Beredar, Kisah Cinta Sejoli PNS Bukan Pasangan Resmi Ini Berakhir Sedih
HDCN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM -- Entah apa yang ada di dalam otak dua sejoli ini sehingga berani-beraninya merekam adegan berciuman, padahal mereka telah memiliki pasangan masing-masing.

Dua orang yang statusnya pegawai negeri sipil itu pun kini menjadi pesakitan.

Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.

Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Baca: Soal Pemutaran Lagu di Lampu Merah untuk Hibur Warga saat Macet, Ini Penjelasan Dishub Depok

Baca: Info BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Hari Ini

Baca: Begini Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 Juli 2019, Kunci Kisah Cinta Libra: Pelan tapi Pasti

Baca: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi Capai 6 M Akibat Tropical Strom DANAS, Berlaku 17-20 Juli

Berita Rekomendasi

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas