70 Warga Pontianak Tertipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Gunakan Modus Fasilitas Keuangan Paylater
Dari aksinya, Rusdi berhasil menipu 70 warga Kalbar khususnya warga Pontianak senilai hingga Rp 350 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalbar mengungkap aksi kejahatan cerdik Rusdi Hardanto bin Suhargo alias RH (36).
Dari aksinya, Rusdi berhasil menipu 70 warga Kalbar khususnya warga Pontianak senilai hingga Rp 350 juta.
Modus yang dilakukan memanfaatkan fasilitas keuangan PayLater milik Traveloka.
Pada Rabu (17/7/2019), Rusdi dihadirkan di hadapan awak media oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono untuk menjelaskan kejahatannya.
Rusdi mengaku meraup untung Rp 350 juta dari kejahatannya ini. Uang haram itu ia gunakan untuk bersenang-senang.
"Untuk foya-foya, pergi ke Bali selama satu minggu," ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalbar.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap modus kejahatan warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara ini.
Dalam aksinya, Rusdi menggunakan identitas dan foto para korban untuk bertransaksi menggunakan PayLater yakni fasilitas pembayaran terbaru dari travelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit.
Dengan modus bisnis menguntungkan, Rusdi berhasil mengumpulkan identitas korban berupa foto e-KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang e-KTP dari beberapa sisi.
Rupanya, foto dan identitas korban ini yang digunakan Rusdi untuk bertransaksi lewat aplikasi pinjaman online ini.
Rusdi mengaku belajar dari Facebook terkait modus penipuan ini.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya fotokopi e-KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari www.traveloka.com, PayLater merupakan cicilan tanpa kartu kredit.
Lewat fasilitas ini, Traveloka mengusung slogan Liburan kapan saja, bayar belakangan dengan PayLater, fasilitas pembayaran terbaru dari travelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit yang rendah.
PayLater adalah fasilitas keuangan dari Traveloka yang memungkinkan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit.
Metode pembayaran ini berlaku untuk semua produk yang tersedia di Traveloka, kecuali untuk produk Pembayaran Tagihan dan Produk Konektivitas.
Baca: Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayahnya Hingga Babak Belur, Warga Tak Bisa Menolong
Aplikasi pinjaman online ini dapat membantu pelanggan mewujudkan liburan dadakan dengan nyaman dan bebas ribet.
Setiap pengguna aplikasi dapat beli tiket tanpa bayar dulu.
Proses pendaftaran yang cepat dan mudah juga menjadi kelebihan PayLater Traveloka. Serta tidak ada biaya tambahan, seperti biaya tahunan dan uang muka.
Menggunakan fasilitas ini, Rusdi hanya butuh menggunakan KTP dan satu dokumen pendukung milik para korban untuk mendapatkan limit pinjaman hingga Rp 10 juta hanya dalam satu jam kerja.
Korban Tak Menyangka
Sedikitnya 15 korban penipuan pemalsuan data mengatasnamakan Traveloka turut hadir pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).
Namun, hampir seluruh korban yang hadir merupakan para driver ojek online.
Dewi satu di antaranya mengatakan, tagihan yang diterimanya mencapai Rp 10 Juta di bank.
Awalnya, diceritakan ia mendapat informasi ini dari grup WhatsApp ojol tersebut.
Di grup chatting tersebut ada seorang sesama driver mengajak anggota tersebut untuk ikut serta dalam pengumpulan point Traveloka dengan imbalan Rp 100.000.
"Ada can nih seratus ribu, cuma kita diminta untuk mengumpulkan KTP, untuk point Traveloka. Kebetulan ada kawan juga sudah dapat tiga ratus ribu," ungkap Dewi menirukan ajakan temannya.
Setelah itu, sejumlah korban yang tertarik dikumpulkan di salah satu kamar hotel untuk didata.
Mereka diminta untuk mengumpulkan KTP sebelum akhirnya difoto sembari memegang KTP tersebut.
Dijelaskan Dewi, di hotel tersebut sudah disiapkan dua kamar yang saling terhubung.
Yang mana satu kamar digunakan untuk korban dikumpulkan, sementara itu satu kamar lainnya digunakan oleh sejumlah orang untuk mendata identitas mereka.
"KTP kami dikumpulkan, setelah itu dibawa ke kamar hotel sebelah. Kalau berhasil kami difoto sambil memegang KTP. Setelah itu dikasih uang seratus ribu. Kalau yang tidak bisa didaftarkan tidak dikasih uang," ungkapnya.
Ia mengatakan, alasan mengapa ada korban yang tak bisa terdata, disebabkan oleh ketidakcocokan antara wajah dan identitas diri korban di KTP.
Dewi mengakui dirinya terbuai dengan ajakan tersebut.
"Saya ikut ini diajak teman, bulan Maret lalu kalau ndak salah, sudah lama sih. Tapi baru tahu kalau saya juga jadi korban karena heboh di (warga) UKA. Jadi saya sama teman-teman lain langsung cek ke OJK, dan di situ saya tahu kalau ada tagihan dari bank ke nama saya sekitar Rp 10 juta," ujarnya kepada Tribun.
Baca: Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
Ia mengatakan, tagihan yang ia terima per bulan dari bank berdasarkan berkas yang dikeluarkan oleh OJK berbeda nominal setiap bulannya.
Bulan pertama dan kedua masing-masing berjumlah sekitar Rp 1 juta. Namun, pada bulan berikutnya tagihannya semakin membesar mencapai nominal Rp 5 juta.
"Bulan berikutnya itu sampai Rp 5 juta, itu saya kaget," kata warga Jl Tabrani Ahmad ini.
Paylater Traveloka
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, tersangka melakukan praktik peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka.
Syarat untuk melakukan paylater ke Traveloka cukup dengan mengirimkan data indetitas berupa foto KTP, dan foto diri pemilik KTP.
"Lalu tersangka mengumpulkan masyarakat sebanyak 80 orang mulai Maret sampai Mei 2019. Kemudian tersangka meminta foto KTP dan foto pemilik KTP dengan menggunakan handphone. Setelah itu data tersebut di upload ke akun Traveloka guna mendapat persetujuan," ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).
Didi melanjutkan, dari 80 orang tersebut, hanya 70 orang saja yang berhasil didaftarkan atau terverifikasi datanya oleh Traveloka.
Satu orang yang sudah terdaftar di database Traveloka, akan mendapatkan limit peminjaman sebesar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.
Setelah poin diperoleh, selanjutnya tersangka menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat yang akan membeli dengan cara mempromosikan melalui akun Facebook milik tersangka dengan harga murah.
"Misalnya harga standar 1 tiket di Traveloka senilai Rp 1,2 juta, tersangka menjual lebih rendah di kisaran harga Rp 800 ribu saja. Jadi banyak yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan dan dibeli," jelas Didi.
Didi juga mengatakan, total keuntungan sementara yang didaptkan oleh tersangka dari modus melakukan peminjaman online Traveloka sebesar Rp 350 juta untuk 70 korban.
Setelah menjual tiket pesawat dan tiket hotel tersebut, uang hasil penjualan tiket harus disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas dan PT Citanusa Sejahtera Finance, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan ke Traveloka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 tahun 2016 tentang perunahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 35 UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU momor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda Kalbar mengatakan, kepolisian bersama OJK Kalbar akan melakukan tindakan-tindakan berikutnya untuk memastikan keselamatan nasib korban penipuan di database perbankan.
"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor, agar kami bisa melakukan tindakan berikutnya untuk menyelamatkan dananya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tersangka penipuan mengatasnamakan Traveloka, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 350 juta, dan digunakan untuk berfoya-foya dan berlibur ke Bali.
"Ini sisa uang hasil menipu sisa Rp 1.250.000, sebagian digunakan untuk berfoya-foya. Dan yang lainnya akan terus kita telusuri kemana uang tersebut," katanya.
Baca: Janji Presiden Jokowi kepada 100 Selebriti yang Hadir di Istana
Irjen Didi mengungkapkan, kasus penipuan bermodus pengumpulan point Traveloka ini kasus yang unik.
Artinya, di Kalbar sendiri modus ini baru satu-satunya digunakan oleh tersangka dengan kemampuan dan pemahaman di bidang teknologi dengan kerugian yang cukup besar.
Adapun identitas pelaku adalah Rusdi Hardanto (36).
Jika dilihat dari keterangan yang disampaikan oleh Didi, pelaku sendiri memiliki dua kartu identitas atau E-KTP, yakni warga kelurahan Meliau Hilir, kecamatan Meliau dan warga Jl Budi Utomo, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara.
Namun, yang bersangkutan bermukim di Jl Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku sendiri berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat (12/7/2019) di kota Pontianak.
Didi mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga kota Pontianak yang merasa pernah memberikan identitas diri seperti halnya kasus ini untuk segera mengecek ke OJK terkait tagihan peminjaman, dan segera melaporkan ke pihaknya.
Karena dengan informasi tersebut akan digunakan sebagai tindak lanjut terkait dengan informasi dana-dana yang telah masuk dalam tagihan di bank dan perusahaan multifinance.
"Ini lah yang perlu kita percepat proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Tipu 70 Warga Pontianak, Rusdi Berhasil Raup Uang Rp 350 Juta