Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Aturan Tes Narkoba Sebelum Menikah, Ini Alasan Kemenag Jatim hingga Didukung Warga

Muncul sebuah aturan yang mewajibkan bagi calon pengantin untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah di Jawa Timur.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Muncul Aturan Tes Narkoba Sebelum Menikah, Ini Alasan Kemenag Jatim hingga Didukung Warga
pexels.com
Ilustrasi menikah - Muncul sebuah aturan yang mewajibkan bagi calon pengantin untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah di Jawa Timur. 

Muncul sebuah aturan yang mewajibkan bagi calon pengantin untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah di Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Calon pengantin di Jawa Timur diwajibkan untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah.

Aturan tes narkoba sebelum menikah tersebut diberlakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur setelah menjalin MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, belum lama ini, dan mulai berlaku pada awal Agustus 2019 mendatang.

Kompas.com merangkum wawancara beberapa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan setelah aturan tersebut resmi ditetapkan.

Berikut wawancaranya.

Salah satu calon pengantin asal Kabupaten Gresik yang akan menikah pada 2020 mendatang, Ilham Hidayatullah (26) mengaku setuju dengan wacana tersebut.

Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas, apalagi jika sampai menyasar generasi-generasi setelahnya.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir bagus, mendukung ya. Karena negara juga menolak narkoba merusak masyarakat. Kalau saya tidak ada masalah karena tidak pernah pakai narkoba," kata Ilham kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Namun, ia khawatir aturan tersebut justru melahirkan "kegaduhan" bagi calon pengantin lain, di mana salah satu dari calon pengantin tersebut pernah atau masih mengonsumsi narkoba.

"Karena kalau ternyata si calon suami positif narkoba, dan keluarga besar calon istri tidak menerima, pernikahan itu bisa batal," ujar dia.

Ketika keluarga calon istri tidak jadi menikahkan putrinya dengan calon suami yang pernah mengonsumsi narkoba, ia khawatir si calon suami tersebut semakin terjerumus dan mengonsumsi narkoba kembali.

"Kalau sudah seperti itu, gagal menikah, siapa yang mau nanggung akibatnya?" ujar Ilham.

Didukung Warga

Eko Dian Wahyudi (27) warga Kota Surabaya mengatakan, aturan tersebut cukup bagus untuk diterapkan di Jawa Timur.

Ia pun mendukung rencana pemerintah agar calon pengantin melakukan tes narkoba sebelum menikah.

"Tapi, kalau ternyata positif narkoba, harus dirahasiakan hasilnya. Biar tidak diketahui keluarga besar. Kalau calon istri, tidak masalah. Mungkin bisa menerima," ujar Eko.

Sementara itu, Zulkarnain (25) warga Kabupaten Bangkalan menyampaikan, tidak ada masalah dengan aturan es narkoba bagi calon pengantin yang akan menikah.

Namun, sejauh ini, ia yang berencana melangsungkan akad nikah pada Agustus mendatang, belum menerima persyaratan tes narkoba dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Saya sih batu tanya-tanya persyaratan ke KUA. Belum ke dana lagi. Kalau oun ada aturan tes narkoba, saya setuju," kata Zulkarnain.

Namun, ia meminta agar calon pengantin yang positif narkoba tetap dilindungi privasinya agar aib sebagai pemakai narkoba tidak diketahui banyak orang.

"Karena ini aib dan juga privasi ya. Pasti malu kalau di tes ternyata positif. Jadi tolong dilindungi juga," kata dia.

Alasan Kemenag Jatim

Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Moch Amin mengatakan, alasan diberlakukan tes narkoba bagi calon pengantin di Jawa Timur adalah untuk mempersiapkan generasi emas di masa mendatang, yang akan mengganti generasi saat ini.

"Kita tidak bisa membayangkan ketika para calon pengantin ini terpapar dengan narkoba, nanti akibatnya adalah ke janin yang akan dilahirkan oleh pasangan itu. Oleh sebab itu, kita akan bersinergi dengan dinas kesehatan, puskesmas, BNN di kabupaten/kota, BNN provinsi untuk mensosialisasikan ini," kata dia.

Ia mengaku telah sepakat dengan BNNP Jawa Timur bahwa calon pengantin harus dipastikan tidak bermasalah dengan narkoba.

Persyaratan tes narkoba itu, kata dia, akan diminta oleh KUA di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Apabila persyaratan tes urine tidak disertakan, calon pengantin akan diminta melakukan tes urine terlebih dahulu. Setelah melakukan tes urine, baru bisa mendaftar ke KUA.

"Nanti Insya Allah paling lambat awal Agustus kita akan melaksanakan," ujar dia.

Bagi pasangan yang diketahui positif menggunakan narkoba, ia mengaku tidak akan menunda pernikahan.

Apalagi, biasanya calon pengantin sudah menentukan hari yang baik untuk pernikahan.

"Tetap dinikahkan. Setelah (menikah), baru dilakukan rehabilitasi dari BNN. Pernikahannya tetap jalan," kata dia.

"Karena kami sudah MoU dengan BNNP Jawa Timur, bqgaimanapun juga kita harus sama-sama menjalankan," imbuhnya.

Rumah Tangga Sehat Tanpa Narkoba

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Bambang Priyambadha menyampaikan, aturan calon pengantin harus tes narkoba sebelum menikah baru pertama kali dilakukan di Jawa Timur Ketika ada calon pengantin diketahui positif lebih awal, sebelum menikah, menurutnya akan lebih bagus.

Alasannya, rumah tangga akan lebih sehat tanpa narkoba.

Karena tujuannya untuk mencegah agar konsumsi narkoba itu tidak semakin parah setelah menikah.

"Jadi nanti kita obati dan kita rehabilitasi, biar tidak semakin parah nantinya. Jadi kalau positif memang hafus direhabilitasi dan diobati," ujar dia.

Menurut dia, bila ada calon pengantin yang positif mengonsumsi narkoba, bisa melakukan rehabilitasi di BNNP ataupun di BNN kapubaten/kota.

Proses penyembuhan atau rehabilitasi itu juga bisa dilakukan di rumah sakit dengan biaya tertentu.

"Nanti bisa di BNNP akan diobati, jadi rehabilitasi di BNN gratis," ucap dia.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Tes Narkoba Sebelum Menikah, Ini Kata Para Calon Pengantin hingga Alasan Kemenag Jatim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas