Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deny Dianiaya 7 Pria Usai Pesta Miras, Mayatnya Dibungkus Karung Lalu Dibuang ke Hutan

Di embung kecil di tengah sawah, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras. Usai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Deny Dianiaya 7 Pria Usai Pesta Miras, Mayatnya Dibungkus Karung Lalu Dibuang ke Hutan
Dok Humas Polres Blora
Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung.

Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 adegan.

Untuk memperlancar reka ulang, harus dengan penjagaan ketat sejumlah personel keamanan dari Polres, karena masyarakat memadati TKP ingin melihat dari dekat jalannya rekonstruksi dan wajah para pelaku.

"Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi BAP dengan fakta, sekaligus untuk kroscek keterangan yang kurang benar bisa diperbaiki," jelas AKP Hery Dwi Utomo.

Lokasi pertama untuk reka ulang berlangsung di rumah salah satu pelaku bernama Am (masih buron), di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku sempat mengajak korban minum obat batuk.

Dari rumah Amek, tiga pelaku berkumpul dengan empat pelaku lainnya di sebuah poskamling berpesta minuman keras.

Berita Rekomendasi

Dari poskamling (pos ronda), mereka menuju sebuah embung kecil di tengah sawah.

Di lokasi ini, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras (miras).

Usai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban, Deny Triatama (16).

Seorang saksi, AJ (15)?, anak putus SMP asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat dimintai keterangan di Blora, Sabtu (14/7/2019).
Seorang saksi, AJ (15)?, anak putus SMP asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat dimintai keterangan di Blora, Sabtu (14/7/2019). (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Belum Sempurna

Ada 33 adegan yang diperagakan tiga tersangka pelaku penganiayaan Deny Triatama yang sudah tertangkap, semuanya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, ada empat lokasi untuk reka ulang, dan 33 adegan, hanya saja rekonstruksi kali ini masih belum sempurna, karena ada empat pelaku yang belum tertangkap.

"Besok kami gelar peragaan ulang lagi, jika pelaku lainnya tertangkap," tambah Hery.

Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan Deni Triatama (16).

Sudah tiga orang pelaku dibekuk dan empat pelaku masih dalam pencarian.

Tiga pelaku tersebut, Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih di bawah umur.

Soal motifnya, korban disebut-sebut mencuri handphone (HP) temannya, lantas mabuk, dan terjadilah penganiayaan hingga tewas.

Pada Sabtu, (13/7/2019), tim Resmob berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan.

Korban luka parah dan tewas.

Jasad Deny, dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga, dan dibuang di hutan jati.

Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya, setelah mendapat informasi adanya temuan mayat, dengan ciri-ciri antara lain bertato.

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora.

Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung.
Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung. (Dok Humas Polres Blora)

Mayat dalam karung zaak warna putih, pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.

Pelaku diancam hukuman sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, undang-undang perlindungan anak (UUPA) junto pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat di Buang Di dalam Hutan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas