Dua Pelajar SMP Ini Gunakan Uang Hasil Jambret untuk Beli Sabu, Ditangkap di Rumah Saat Subuh
Pelapor adalah Eka Martuti, warga Pekon Tulung Langok, Kecamatan Kota Agung Timur yang menjadi korban penjambretan dua pelajar tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap dua anak di bawah umur pelaku jambretan jalanan.
Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi menerangkan, anak yang diamankan yakni DS (15) warga Kecamatan Kota Agung Barat, dan AK (16) beralamat di Kecamatan Wonosobo.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing 17 Juli 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Dasar penangkapan adalah laporan korban ke polisi," katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Pelapor adalah Eka Martuti, warga Pekon Tulung Langok, Kecamatan Kota Agung Timur yang menjadi korban penjambretan dua pelajar tersebut.
Saat itu korban dibonceng temannya Ana Septiana dari Kota Agung hendak menuju ke Wonosobo. Saat sampai di Jalinbar ruas Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo mereka dipepet para tersangka berseragam SMP.
Para tersangka memepet dari sebelah kiri mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu metalik tanpa nomor plat polisi.
Tersangka yang dibonceng langsung menarik tas selempang di bahu kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas warna hitam berisi satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Total kerugian yang korban sekitar Rp 3 juta.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol yang digunakan tersangka.
Lalu satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas berikut satu kotak ponsel tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap DS dan AK, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan dan beraksi dengan teman-teman lainnya.
DS pernah melakukan lima kali tindak pidana penjambretan.
Sedangkan tersangka AK sudah beraksi empat kali penjambretan.
"Kedua pelaku mengaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba jenis sabu-sabu," kata Amin.
"Kedua tersangka terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur".
"Untuk tindakannya diatur pasal 365 KUHPidana dan penanganannya sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Amin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dua Pelajar SMP Berulang Kali Jambret, Hasilnya Dipakai Beli Sabu-sabu