Muslim Cs Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Jadikan Suku Anak Dalam Sebagai Tameng
SMB yang digawai oleh Muslim ini menggunakan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi sebagai tameng.
Editor: Dewi Agustina
Polda Jambi telah menetapkan 20 orang tersangka dari 45 anggota SMB yang diamankan Polda Jambi dan TNI malam tadi.
Saat ini ke 45 anggota SMB tersebut sedang dilakukan pemeriksaan mendalam pada 45 anggota SMB terdiri dari 41 laki laki, dan 4 wanita.
Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, dan juga puluhan senjata tajam lainnya.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.
"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.
Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," kata Muchlis.
Pengeroyok Anggota TNI
Anggota TNI di Jambi dikeroyok puluhan orang. Pengeroyok itu teridentifikasi dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Peristiwa itu terjadi di kantor Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS) yang berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Video anggota TNI dikeroyok itu viral di media sosial.
Pentolan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yakni Muslim Cs berhasil diamankan aparat Polda Jambi, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnandi, mengatakan Muslim dan 45 orang lain, termasuk istrinya, diamankan dari lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.